Medan (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memberhentikan 15 kepsek atau kepala sekolah dan mengembalikannya sebagai guru biasa karena dinilai sudah terlalu lama menjabat sebagai kepala sekolah, bahkan ada yang lebih dari 16 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Lasro Marbun, Kamis menjelaskan keberadaan kepala sekolah harusnya maksimal empat tahun dilakukan evaluasi dan mutasi.

"16 tahun tidak boleh lagi jadi kepala sekolah. Manajemen itu, perlu dinamika, manajemen dan inovasi. Jumlahnya lebih dari 15 orang (kepala sekolah)," katanya di Medan, Kamis.

Baca juga: Disdikbud: Ratusan SD di Cianjur tidak memiliki kepsek

Lasro mengambil kebijakan tersebut karena ingin pelayanan publik, tata kelola, manajemen dan sistem di dinas pendidikan meningkat.

"Pembangunan pendidikan harus yang pertama, dengan tata kelola, manajemen dan sistem. Biar tampilannya baik. Saya meningkatkan pelayanan publik di dinas pendidikan," ujarnya.

Baca juga: Kepsek SMPN 11 Depok apresiasi vaksinasi dari BIN

Dengan demikian, ia mengimbau, kepala sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Sumut untuk dapat berinovasi dalam pengembangan dan pembangunan pendidikan di sekolah.

"Itu harus kembali kepada format dasar pendidikan. Mengembangkan ketulusan dan kejujuran, Kepala sekolah jangan seperti birokrat. Tapi, dia profesi untuk menegakkan yang tadi (berinovasi)," ungkapnya.

"Jadi kepala sekolah ada tugas di sekolah dikerjakan, tidak perlu menunggu perintah dari Kepala Dinas dan Gubernur," katanya.

Baca juga: Tiga bulan derita tumor, murid SD ini dibantu teman dan kepsek 24 JutaBaca juga: Disdikbud: Ratusan SD di Cianjur tidak memiliki kepsek
Baca juga: Oknum Kepsek di Kapuas ditangkap polisi diduga cabuli empat murid
Baca juga: BPIP dengarkan usulan guru dan Kepsek di Padang soal SKB 3 Menteri


Pewarta: Juraidi dan Andika
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2022