Jakarta (ANTARA News) - Billy Sindoro, terdakwa dugaan penyuapan terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal, dituntut empat tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, tim JPU menyatakan, Billy memberikan uang Rp500 juta kepada Iqbal, terkait perkara hak siar Liga Utama Liga Inggris yang ditangani oleh KPPU. "Supaya majelis hakim menyatakan Billy Sindoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata JPU Sarjono Turin. "Tim JPU yang terdiri dari Sarjono Turin, Dwi Aries Sudarto, Jaya P Sitompul, dan Malino juga menuntut pembayaran denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Tim JPU menganggap Billy tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan. Hal itu menjadi pertimbangan memberatkan bagi tim JPU dalam menyatakan tuntutan. Tim JPU dalam surat dakwaan yang disampaikan sebelumnya menguraikan, KPPU pernah menangani perkara dugaan pelanggaran hak siar Barclays Premier League (Liga Utama Inggris) yang dilakukan oleh PT Direct vision, Astro All Asia Networks Plc, ESPN STAR Sport, dan All Asia Multimedia Networks. Mohammad Iqbal adalah anggota majelis komisi dalam sidang perkara tersebut. Tim JPU menyatakan, Iqbal telah memenuhi permintaan Billy untuk memberikan putusan yang membantu kepentingan PT Direct Vision yang terafiliasi dengan Grup Lippo agar tetap menayangkan siaran Liga Utama Inggris musim 2007-2010. Menurut tim JPU, Billy mengenal Iqbal melalui komisioner KPPU, Tadjudin Noer Said. Kemudian Billy bertemu Iqbal pada 21 Juli 2008 di hotel Aryaduta untuk meminta informasi penanganan perkara hak siar Liga Utama Inggris. Pertemuan itu dilanjutkan dengan beberapa pertemuan lain. Pada pertemuan tanggal 19 Agustus 2008, Iqbal mengatakan kepada Billy bahwa siaran Liga Inggris tidak lagi ditayangkan oleh PT Direct Vision melainkan Aora TV. Kemudian dalam pertemuan pada 22 Agustus 2008, Billy menjelaskan hubungan kerjasama antara PT Direct vision dan All Asia Multimedia Networks memburuk, sehingga ada kemungkinan penghentian suplai siaran Liga Utama Inggris. Setelah itu, menurut tim JPU, Billy menyerahkan dokumen pemberitahuan pemutusan hubungan kerjasama dari All Asia Multimedia Networks kepada PT Direct vision. "Surat dimaksud diserahkan oleh Mohammad Iqbal kepada Ana Maria Tri Anggraini selaku Ketua Majelis Komisi yang menangani perkara tersebut," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan. Billy juga meminta putusan KPPU menyatakan agar All Asia Multimedia Networks tetap menjalin hubungan kerjasama dengan PT Direct vision. Pada 28 Agustus 2008, Billy mendapat kepastian dari Iqbal bahwa permintaan tersebut telah dipenuhi oleh Majelis Komisi. "Terdakwa kemudian meminta bertemu dengan Mohammad Iqbal untuk menyampaikan tanda balas budi," ungkap tim JPU. Melalui seorang bernama Benedict Sulaiman, Billy mengirimkan surat elektronik kepada Iqbal tentang rumusan paragraf yang kemudian dimasukkan dalam putusan KPPU. Paragraf dalam surat elektronik tersebut tertulis "Untuk kepentingan para pelanggan, industri dan publik, Astro Grup Malaysia harus mempertahankan kegiatan operasional penyelenggaraan penyiaran televisi berlangganan bermerk ASTRO pada PT DV..." Setelah KPPU menyampaikan putusan, Iqbal dan Billy mengadakan peremuan di kamar 1712 "Surabaya Suite" lantai 17 Hotel Aryaduta. Dalam pertemuan tersebut, Billy menyerahkan tas warna hitam berisi uang senilai Rp500 juta kepada Iqbal saat komisioner KPPU itu hendak pulang melalui pintu lift lantai 17. Billy dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan primair. Rencananya, tim penasihat hukum Billy akan menyatakan pembelaan dalam persidangan sebelumnya. Selama persidangan, Billy dan tim penasihat umum membantah menyuap Iqbal. Mereka beralasan uang yang berada di tangan Iqbal rencananya untuk biaya sewa pengacara guna melayangkan gugatan atas pemberitaan tentang Billy.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009