Zaman Pak Adam, kalau gaji dan pendapatan direksi naik, maka gaji karyawan juga harus naik.
Jakarta (ANTARA) - Mantan pegawai PT Asabri (Persero) Zulkarnaen Effendi menilai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Adam Damiri 20 tahun penjara tidak adil.

"Putusan Pak Adam Damiri, kalau secara pribadi kurang pas. Keputusan pimpinan kan kolektif kolegial. Jadi tidak bisa hanya menyalahkan Pak Adam secara langsung," kata Zulkarnaen dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis.

Menurut Zulkarnaen, Adam Damiri justru menjadi korban. Karena sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016 dan prajurit yang tidak memahami investasi, keputusan Asabri untuk melakukan investasi tentu berdasarkan arahan Direktur Investasi.

"Kalau bagi saya pribadi, bisa saya nyatakan sebagai korban. Karena beliau itu Direktur Utama. Tanggung jawabnya kan bukan hanya sekadar mengarahkan investasi. Masih banyak tanggung jawabnya yang lain," katanya.

Mantan Kepala Divisi Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) PT Asabri itu kembali menegaskan masalah investasi itu ada dalam wewenang Divisi Keuangan dan Investasi dalam sebuah perusahaan. Sehingga, usulan dan rekomendasi untuk melakukan investasi bukan merupakan kewenangan Direktur Utama.

Zulkarnaen juga menyebut, Adam Damiri memiliki jasa dan kontribusi yang besar sekali bagi kemajuan perusahaan. Dirinya mengatakan Adam justru selalu berusaha meningkatkan keuntungan perusahaan dan kebermanfaatannya bagi prajurit TNI-Polri. Adam berjasa menyejahterakan prajurit (TNI-Polri dan ASN Kemhan) yang berjuang.

“Contoh nyata, santunan risiko kematian khusus di zaman Pak Adam menjadi Rp400 juta,” ujarnya pula.

Bahkan, kata dia lagi, sosok Adam Damiri sebagai figur pimpinan yang mau turun menemui bawahan. Adam mau menerima saran yang diberikan bawahan. Zulkarnaen juga menyatakan atasannya tersebut amat memperhatikan nasib dan kesejahteraan para pegawainya.

"Zaman Pak Adam, kalau gaji dan pendapatan direksi naik, maka gaji karyawan juga harus naik,” ujarnya lagi.

Tim kuasa hukum Adam Damiri telah merampungkan memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Hingga saat ini, kami belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta," kata kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol.

Dia menegaskan sejak putusan dibacakan 4 Januari 2022 hingga saat ini, salinan putusan itu belum diterima. Sementara salinan itu, kata Afrian, menjadi landasan hukum untuk memasukkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (4/1) telah menjatuhkan pidana 20 tahun penjara terhadap Mayjen (Purn) Adam Racmat Damiri dalam perkara korupsi dana investasi PT Asabri.

Adam Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga: Kuasa hukum: Dissenting opinion hakim pertimbangan banding Adam Damiri
Baca juga: Dua mantan dirut PT Asabri divonis 20 tahun penjara

Pewarta: Fauzi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022