Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengancam akan mencabut izin tujuh manager investasi (MI) karena dinilai tidak memiliki komitmen dalam melanjutkan bisnisnya.

Kepala Biro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa Bapepam-LK melarang tujuh perusahaan investasi itu untuk menggalang dana subscription dari investor.

"Namun, untuk aktivitas redemption (penjualan) masih diperbolehkan," katanya.

Djoko belum bersedia menyebutkan nama tujuh perusahaan manajer investasi yang diancam izinnya akan dicabut itu.

Bapepam-LK memberi kesempatan kepada tujuh perusahaan mi itu selama satu bulan untuk melakukan perbaikan.

"Dalam satu bulan selama masa perbaikan itu, Bapepam-LK akan terus melakukan monitor," ujarnya.

Dikemukakannya, ancaman pencabutan tujuh mi itu merupakan hasil evaluasi yang dilakukan sejak 2007 hingga 2011. Sejak awal tahun ini, Bapepam-LK telah melakukan pemeriksaan pada 82 MI. Hingga kini, sudah ada 52 MI yang dievaluasi, sementara sisanya ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

Dalam aturan Bapepam LK V.D.11 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi disebutkan, dalam melakukan kegiatannya, manajer investasi wajib sekurang-kurangnya mempunyai dan melaksanakan fungsi-fungsi antara lain, Investasi, Manajemen risiko, Kepatuhan, Pemasaran, Perdagangan (dealing), Penyelesaian transaksi Efek, Penanganan keluhan investor, Riset dan teknologi informasi, Pengembangan sumber daya manusia, dan Akuntansi dan keuangan.

Selain itu, dalam hal kegiatan usaha MI masih tergabung dengan kegiatan usaha Penjamin Emisi Efek dan atau Perantara Pedagang Efek dalam Perusahaan Efek yang sama, maka SOP (standard operating procedures) untuk pelaksanaan setiap fungsi mi wajib dipisahkan dengan SOP untuk setiap pelaksanaan fungsi Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek.

Disebutkan juga, mi wajib memisahkan pelaksanaan antar fungsi investasi, fungsi perdagangan (dealing) dan fungsi penyelesaian transaksi efek.

Dalam aturan Bapepam LK V.D.11 juga dipaparkan, mi wajib memisahkan pelaksanaan fungsi kepatuhan dari pelaksanaan fungsi Manajer Investasi lainnya, kecuali pelaksanaan fungsi manajemen risiko.

Pelaksanaan fungsi kepatuhan, wajib independen terhadap pelaksanaan seluruh fungsi Manajer Investasi lainnya.
(T.KR-ZMF/A011)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011