Telah lama menahan kerinduan untuk bisa melaksanakan shalat di Masjid Nabawi, Madinah dan Masjidil Haram, Mekkah serta melaksanakan rangkaian ibadah umrah.
Palembang (ANTARA) - Pandemi COVID-19 yang melanda Tanah Air sejak Maret 2020 menimbulkan dampak berbagai aktivitas masyarakat dan ekonomi.

Sejak pandemi itu pemerintah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat termasuk perjalanan ke luar negeri dan ibadah umrah sebagai tindakan antisipasi penyebarluasan virus Corona.

Setelah dua tahun lebih masyarakat terbiasa menjalani berbagai aktivitas dengan protokol kesehatan (prokes) antisipasi penularan COVID-19 dan menunda keinginan menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi, kini pada Maret 2022 Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan melonggarkan aturan bagi jamaah umrah.

Pemerintah Arab Saudi mencabut sejumlah aturan yang selama ini diberlakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Aturan itu di antaranya penghapusan pembatasan jarak, pencabutan kewajiban tes usap PCR, hingga tidak mewajibkan memakai masker di tempat terbuka.

Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah (Amphuri)  mengapresiasi langkah Pemerintah Arab Saudi yang mencabut sejumlah aturan pencegahan COVID-19 sehingga penghapusan itu seolah menjadi kado bagi calon jamaah Indonesia menjelang bulan puasa Ramadan 1443 Hijriah/2022.

"Amphuri mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh Arab Saudi yang selama ini menjadi persyaratan jamaah umrah. Ini adalah hadiah terbesar bagi umat Islam Indonesia menjelang Ramadhan tahun ini," kata Ketua Umum DPP Amphuri Firman M. Nur.

Ia mengatakan pencabutan syarat tes usap PCR dan karantina, yang selama ini berlaku untuk pelaksanaan umrah, akan meringankan jamaah.

Kebijakan baru itu bisa mengurangi prosedur yang selama ini memberatkan asosiasi maupun jamaah umrah serta memangkas biaya.

Menurut dia, perjalanan umrah pada waktu normal hanya sembilan hari, tetapi saat pandemi bertambah menjadi 12 hari ditambah karantina setiba di Indonesia.

Kemudian dampak lainnya yakni mengurangi komponen biaya akibat karantina dan PCR.

"Harga referensi (umrah) saat pandemi Rp28 juta itu belum termasuk karantina. Namun kondisi saat ini dengan dihapus PCR dan karantina akan berdampak meringankan biaya umrah," katanya.

Sementara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan pihaknya segera melakukan penyelarasan kebijakan umrah seiring kebijakan Arab Saudi yang menghapus keharusan PCR dan karantina.

"Kami berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan," katanya.

Menurut dia kebijakan satu pintu pemberangkatan jamaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan.

Kemenag  akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes karena kedua lembaga itu yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Koordinasi itu diperlukan mengingat ada sejumlah ketentuan yang memang harus dikompromikan.

Membuat paspor

Warga Kota Palembang dan Provinsi Sumatera Selatan lainnya akhir-akhir ini mulai banyak membuat paspor.

Permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku yang habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan sejak sebulan terakhir mengalami peningkatan hingga 100 persen.

Berdasarkan data pada Februari 2022 permohonan pembuatan paspor tercatat 1.091 orang kemudian Maret meningkat menjadi 2.102 orang.

Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Adeb Yoenoes menjelaskan bahwa masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor tersebut diprediksi pada April 2022 ini akan terus meningkat hingga mencapai 3.000 orang melihat data harian pelayanan sekarang ini rata-rata 100 pemohon/hari.

Peningkatan permohonan pembuatan paspor akhir-akhir ini salah satunya dipengaruhi sejak adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan karantina dan PCR bagi jamaah umrah.

"Sepertinya sejak adanya kebijakan pelonggaran aturan perjalanan ibadah umrah, masyarakat Muslim di Sumsel yang merindukan ibadah umrah selama pandemi dua tahun terakhir langsung memanfaatkan kondisi tersebut," katanya.

Ia menjelaskan pemohon paspor kini sebagian besar masyarakat yang akan melakukan persiapan berangkat ibadah umrah baik secara perorangan maupun kolektif melalui pendampingan pengelola travel umrah atau Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU).

Untuk menghadapi kemungkinan terus terjadinya peningkatan permohonan pembuatan paspor dari masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, dan Prabumulih, pihaknya tetap melakukan pembatasan pengunjung sesuai aturan pelayanan di masa pandemi COVID-19.

Pembatasan diatur mulai dari proses pendaftaran melalui aplikasi secara daring (online) dengan ketentuan maksimal 100 pemohon per hari.

Pelayanan pembuatan paspor dalam masa pandemi COVID-19 tetap dilakukan namun disesuaikan dengan aturan pembatasan jumlah pengunjung di ruangan pelayanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta ditambah dengan pemasangan pemindai 'QR barcode' aplikasi PeduliLindungi.

Dengan menerapkan prokes dan aturan lainnya sebagai antisipasi penularan COVID-19, diharapkan lingkungan Kantor Imigrasi Palembang aman dari kasus penularan virus corona jenis baru itu.

Melalui berbagai persiapan dan tindakan antisipasi penularan COVID-19, semoga perjalanan ibadah umrah masyarakat Sumsel dan Indonesia secara umum berjalan lancar dan terhindar dari penularan virus Corona.

Sementara salah seorang pemohon paspor Enny mengatakan dirinya menyiapkan dokumen perjalanan ke luar negeri itu untuk persiapan berangkat umrah.

"Saya melakukan penggantian buku paspor yang telah habis masa berlakunya sejak dua tahun lalu, biasanya paspor cepat diurus perpanjangan masa berlakunya, namun karena pandemi COVID-19 menahan diri untuk tidak umrah dan melakukan perjalanan ke luar negeri," katanya.

Setelah cukup lama menahan kerinduan untuk berangkat umrah, kini ia mulai mempersiapkan paspor setelah melihat pandemi sudah bisa terkendali dan Pemerintah Arab Saudi melonggarkan aturan bagi jamaah umrah.

"Mudah-mudahan aturan umrah tidak kembali berubah diperketat, karena jika tidak ada hambatan saya bersama beberapa anggota keluarga berangkat pada pekan pertama Mei 2022," katanya.

Persiapan PPIU 

PPIU Kota Palembang, Sumatera Selatan mulai melakukan persiapan banyak pemberangkatan jamaah untuk beribadah umrah ke Tanah Suci Mekkah.

"Setelah ada kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan karantina dan PCR, pada bulan Ramadan ini dan setelah Idul Fitri Mei 2022 kami menyiapkan beberapa pemberangkatan jamaah terpusat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten," kata Pimpinan Travel Umrah/PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang Irwansyah.

Saat ini,  katanya, ada 500 lebih jamaah yang terdaftar di perusahaan travelnya dan menginginkan segera diberangkatkan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Untuk melakukan pemberangkatan jamaah sebanyak itu, pihaknya berupaya melakukan berbagai persiapan dan mendata siapa saja yang paling siap memenuhi persyaratan penerbangan pergi dan pulang sesuai protokol kesehatan sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Dalam kondisi masih pandemi COVID-19, meskipun Pemerintah Arab Saudi memberikan pelonggaran aturan, pihaknya akan memberangkatkan jamaah secara hati-hati sesuai dengan ketentuan dan mengikuti prokes secara ketat.

Pihaknya berharap aturan Pemerintah Arab Saudi memberikan kelonggaran bagi jamaah umrah dari berbagai negara termasuk Indonesia tidak kembali berubah seperti kebijakan yang dikeluarkan sebelumnya.

Dengan kebijakan yang konsisten PPIU bisa melakukan pemberangkatan sesuai dengan jadwal yang diinginkan jamaah yang telah lama menahan kerinduan untuk bisa melaksanakan shalat di Masjid Nabawi, Madinah dan Masjidil Haram, Mekkah serta melaksanakan rangkaian ibadah umrah.

Baca juga: Kemenag upayakan perluas pintu keberangkatan ibadah umrah

Baca juga: Kemenag: Pelaksanaan umrah jadi acuan persiapan haji

Baca juga: Arab Saudi cabut tujuh aturan pencegahan penyebaran COVID-19

Baca juga: Dirjen PHU segera selaraskan kebijakan umrah




 

Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2022