Palembang (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI meminta masukan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait rumusan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol.

Ketua Tim Anggota Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari di Palembang, Senin, mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol didasarkan atas banyaknya persoalan yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minuman beralkohol yang mengakibatkan sering terjadinya korban jiwa.

Selain itu, timbulnya dampak negatif yang berdampak terhadap gangguan kesehatan, psikologis, maupun gangguan terhadap ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Oleh sebab itu kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI ke Provinsi Sumsel bertujuan mendapatkan masukan terhadap penyusunan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, mendapatkan formula mengenai pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

"Begitu juga terkait efektifitas atau kendala dalam penegakan hukumnya," kata dia.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya yang menerima anggota DPR RI itu mengakui banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat mengonsumsi minuman beralkohol, baik kesehatan fisik maupun psikologis.

Dampak minuman beralkohol bagi kesehatan jasmani bahkan jika sudah kronis akan membutuhkan biaya perawatan yang tinggi, secara ekonomi juga berakibat pada rendahnya kualitas sumber daya manusia.

Baca juga: Wamenag: Kaji komprehensif RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kendati demikian, lanjut dia. sebagian kelompok masyarakat masih mengonsumsi minuman beralkohol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan yang turun-temurun.

Selain itu, ada keyakinan di sebagian besar masyarakat bahwa minuman ini bermanfaat bagi tubuh dan gaya hidup.

“Secara yuridis pengaturan menyeluruh mengenai minuman beralkohol masih bersifat parsial, sehingga sangat dibutuhkan pengaturan secara komprehensif dalam bentuk undang-undang untuk meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan minuman beralkohol,” katanya.

Pemerintah Provinsi Sumsel pada prinsipnya mendukung inisiatif Badan Legislasi DPR RI untuk menyusun RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol tersebut.

Baca juga: CIPS: RUU minuman beralkohol tak sasar inti permasalahan

UU ini nantinya menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan, pengendalian, dan menjamin kepastian hukum bagi peredaran minuman beralkohol.

Untuk itu, ia menilai pemerintah daerah sepatutnya diberikan kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat karena lebih dekat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Jangan hanya seperti saat ini hanya ditugaskan melakukan pengawasan, akan tetapi tidak dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar,” kata dia.

Hadir pula dalam kesempatan itu, anggota DPR RI yakni Sturman Panjaitan, Arteria Dahlan, I Ketut Kariyasa Adnyana, Darmadi Durianto, Christina Aryani, Lamhot Sinaga, Desy Ratnasari.

Baca juga: Anggota DPR sarankan RUU Larangan Minuman Beralkohol fokus pengaturan
Baca juga: Ketua Baleg DPR usulkan perubahan judul RUU Minuman Beralkohol

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022