Jakarta (ANTARA News) - Kaukus Untuk Penyiaran dalam waktu dekat ini akan menemui Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asidiqie untuk meminta klarifikasi berkaitan adanya dugaan permufakatan antara Menkominfo dan kalangan industri penyiaran berkaitan dengan putusan MK No.005/PUU-I/2003. "Adanya konfirmasi langsung dari Ketua MK yang dilansir media beberapa waktu lalu menguatkan dugaan kami telah terjadinya bias dan konflik kepentingan dalam putusan itu," kata anggota Kaukus Untuk Penyiaran Kristanti Mintayani di gedung DPR Jakarta, Jumat. Menurut dia, putusan MK atas "Judicial Review" yang diajukan kalangan industri penyiaran tahun 2003 itulah yang digunakan pemerintah khususnya Menkominfo sebagai dasar untuk merumuskan Peraturan Pemrintah (PP) Penyiaran tanpa melibatkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). "Padahal putusan itu hanya menegaskan formalitas wewenang pemerintah mengeluarkan PP, tetapi sama sekali tidak mengubah hakikat UU penyiaran," katanya. Lebih lanjut dia mengatakan, setelah meneliti substansi yang termuat dalam PP Penyiaran, Kaukus semakin yakin bahwa PP disusun semata-mata untuk kepentingan pengusaha industri penyiaran swasta nasional yang ada saat ini agar dapat mempertahankan "status quo" menguasai industri penyiaran nasional dengan mengecilkan peluang tumbuhnya industri penyiaran lokal. Dia mengatakan, dalam semua PP Penyiaran Menkominfo secara gamblang menyusun peraturan yang lebih berpihak kepada industri daripada masyarakat luas, seperti dengan memelintirkan ketentuan iklan layanan masyarakat, ketentuan penyelenggaraan TV lokal dan komunitas yang justru telah secara tegas diatur dalam UU Penyiaran. "Sebagai contoh dalam UU Penyiaran iklan stasiun TV swasta wajib memberikan `space` (ruang, red) untuk iklan layanan masyarakat 20 persen. Tetapi dalam PP penyiaran ini iklan layanan masyarakat tetap ditarik biaya, meskipun nilainya kecil tetapi ini merupakan bentuk pelanggaran. Inilah pokok persoalan kontroversi penolakan PP Penyiaran yang tidak sekedar mempersoalkan kewenangan perizinan," ujar dia. Menurut dia, temuan itu menguatkan dugaan adanya permufakatan antara Menkominfo dan kalangan industri penyiaran sehingga dapat dimengerti mengapa kalangan industri penyiaran terutama swasta nasional yang awalnya menentang keras UU Penyiaran, namun sekarang justru mendukung dan mendesak PP Penyiaran segera diberlakukan. "Kenyataan ini mendorong Kaukus Untuk Penyiaran menuntut agar pemerintah harus dan perlu melibatkan KPI sebagai representasi kepentingan masyarakat. Kami juga akan meminta MK meluruskan pasal 62 UU Penyiaran yang disalahartikan Menkominfo dalam penyusunan PP," kata dia. Kaukus untuk penyiaran juga menuntut pemerintah agar menarik PP Penyiaran yang sudah dikeluarkan untuk disusun kembali oleh KPI bersama dengan pemerintah sebagaimana tertera dalam Pasal 62 UU Penyiaran.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006