Namun pengunjuk rasa melaksanakan haknya harus sesuai aturan
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengingatkan massa pengunjuk rasa untuk tidak bertindak anarkis saat memperingati Hari Sumpah Pemuda.

"Kita akan tindak tegas secara hukum terhadap pengunjuk rasa yang anarkis," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Baharudin mengharapkan massa pengunjuk rasa melakukan aksi dengan tertib dan menghargai masyarakat lain yang beraktivitas seperti biasa.

Pihak kepolisian tidak melarang massa berunjuk rasa, karena diatur berdasarkan undang-undang setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Namun pengunjuk rasa melaksanakan haknya harus sesuai aturan," ujar Baharudin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima 11 laporan pemberitahuan kegiatan aksi demo memperingati Hari Sumpah Pemuda.

Pengunjuk rasa melakukan aksinya di sekitar DPR RI, Istana Presiden, Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

Baharudin menyatakan Polda Metro Jaya mengerahkan jumlah personil sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi keamanan saat pengunjuk rasa menyampaikan pendapatnya.

(T014/N005)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011