Ternate (ANTARA News) - Sebanyak 3.000 lebih Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut), selama sembilan bulan belum menerima honor menyusul kondisi keuangan di daerah itu yang belum stabil.

"Saya sudah sembilan bulan bekerja sebagai PTT di Pemkab Halsel, namun sampai sekarang belum menerima honor," kata salah seorang PTT di Pemkab Halsel, Asri, di Ternate, Sabtu.

Meski belum mendapat honor dari Pemkab Halsel, ia mengemukakan, sebagian besar para PTT tetap masuk kantor, karena kehadirannya tetap dievaluasi dan mereka yang tidak masuk kantor akan diberhentikan.

Menurut dia, selama ini dirinya harus mengeluarkan uang transportasi ke kantor dengan biayanya sendiri, karena takut dikeluarkan dengan alasan indisipliner.

"Kendati kami tidak punya uang, tetap saja kami berupaya untuk datang ke kantor melaksanakan tugas, kalau kami diberhentikan di mana lagi kami bisa bekerja, apalagi lapangan kerja di Halsel cukup sulit," ujarnya.

Para PTT di Pemkab Halsel mendapatkan honor bervariasi, untuk PTT dengan tingkat SMA mendapat honor senilai RP600.000 per bulan, sedangkan diploma dan sarjana mendapatkan honor senilai Rp700.000.

Bupati Halsel, Muhammad Kasuba, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan segera membayar honor para PTT untuk tiga bulan, yakni di Januari, Februari dan Maret.

Terlambatnya pembayaran honor bagi para PTT sebanyak 3.000 lebih tersebut karena kondisi keuangan di Pemkab Halsel yang belum stabil, ujarnya.

Untuk itu, kata Bupati, dengan hadirnya tiga perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang sudah beroperasi di Halsel akan membutuhkan sejumlah tenaga kerja yang sudah punya keahlian, sehingga para PTT di Halsel yang memiliki keahlian diharapkan bisa masuk ke perusahaan yang ditawarkan.

Nantinya, ia menambahkan, akan ada lagi sebanyak tujuh perusahaan yang sudah ada izin operasi yang nantinya akan mampu menerima kurang lebih 2000 tenaga kerja yang ada di Halsel termasuk PTT yang saat ini masih bekerja di Pemkab Halsel.
(T.KR-AF/Y008)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011