Jakarta (ANTARA News) - Konferensi tingkat tinggi (KTT) ASEAN di Bali pada 17-19 November akan menggulirkan kesepakatan visa bersama (ASEAN Common Visa) sebagai bagian dari konektivitas ASEAN.

"Diharapkan pada KTT mendatang, apa yang disepakati di SOM (senior official meeting) dapat dukungan dari para pemimpin ASEAN guna memperkuat peta jalan visa bersama ASEAN," kata Kasubdit Hukum dan HAM Ditjen Kerja sama ASEAN, Kementerian Luar Negeri, Widya Rahmanto, pada forum discussion group (FGD) Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan wacana visa bersama ASEAN ada sejak tahun 2009 pada pertemuan para dirjen imigrasi dan konsuler se-Asia Tenggara. Namun, saat itu konsep tersebut belum dianggap mendesak, di samping banyak kendala.

Konsep tersebut kemudian mencuat pada pertemuan tingkat menteri pariwisata ASEAN terkait rencana pariwisata ASEAN (ASEAN Tourism Plan).

"Kini ketika Indonesia menjadi ketua ASEAN, konsep tersebut dimunculkan kembali dan pada pertemuan tingkat menteri ke-44, para menteri luar negeri akhirnya sepakat untuk melakukan kajian mengenai visa bersama ASEAN tersebut," katanya.

Widya mengatakan Indonesia berharap dalam KTT ASEAN di Bali para pemimpin di kawasan Asia Tenggara itu sepakat tentang visa bersama, sehingga pada 2012 akan dilakukan kajian resmi, dan diharapkan pada 2012 sudah ada rekomendasi.

"Kajian mengenai visa bersama ASEAN ini memang harus mendalam karena banyak masalah internal yang perlu dipersiapkan, seperti sistem online visa, koordinasi, dan lain-lain," katanya.

Ia mengakui visa bersama ASEAN tersebut sama dengan visa tunggal Eropa (Schengen). Ia mengatakan terkait kendala dan persiapan, banyak pilihan yang ditawarkan antara lain visa bersama ASEAN untuk non-ASEAN tersebut dilakukan secara bertahap, seperti untuk negara tertentu dulu yang dianggap selama ini banyak kunjungan ke ASEAN seperti Jepang, Korea Selatan, dan China.

Selain itu, kata dia, ada tawaran agar visa bersama tersebut hanya diberikan untuk diplomat dulu, sebelum dibuka untuk jenis visa lainnya. "Jadi penerapannya bisa dilakukan secara bertahap," katanya.

Dikatakannya, banyak persoalan yang masih harus dibahas dalam penerapan visa bersama ASEAN tersebut, antara lain masalah pencekalan warga non-ASEAN, apakah berlaku untuk semua negara di ASEAN ketika visa bersama diterapkan, serta bagaimana dengan pembagian hasil visa tersebut.

"Selama ini biaya visa masuk dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di Indonesia," kata Kasubdit Kerja sama Perwakilan dari Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Sulistiono.

Ia memperkirakan akan banyak potensi PNBP yang hilang dengan visa bersama tersebut.
(R016)


Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011