Jakarta (ANTARA News) - Kementerian  Tenaga Kerja dan Transmigrasi  (Kemenakertrans) membuka lowongan kerja baru bagi TKI formal untuk bekerja di Arab Saudi.  Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan solusi dalam penerapan moratorium penempatan  TKI sektor pekerja rumah tangga (domestik) ke Arab Saudi.

Sedikitnya tersedia sekitar 7.000 lowongan pekerjaan bagi TKI formal yang telah tersedia di berbagai sektor pekerjaan di Arab Saudi. Lowongan pekerjaan sebagai TKI formal  yang tersedia antara lain sebagai supir, sales dan pramuniaga, kasir, pekerja pabrik, pekerja  pertanian dan perkebunan, cleaning service, perawat dan lain-lain.

"Pemerintah  menerapkan strategi untuk mendorong penempatan TKI sektor formal dan menggeser pekerjaan pada sektor domestik seperti pembantu rumah tangga. Pelan-pelan akan kita kurangi hingga titik zero pada sektor-sektor domestik," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam keterangan tertulisnya pada Senin.

Dalam kunjungan kerjanya ke Arab Saudi, Menakertrans Muhaimin Iskandar mengadakan pertemuan dengan Abdul Razzaq D. Bindawood,  pemilik perusahaan  BinDawood Group yang bergerak di bidang yang bergerak di bidang jaringan supermarket, hotel, pabrik¸ properti dll di Jeddah, Arab Saudi pada Minggu (30/10) sore waktu Arab Saudi.

Pada Minggu malam, Menakertrans pun bertemu dengan pengusaha-pengusaha besar di Arab Saudi untuk melakukan lobi agar TKI formal bisa bekerja di perusahaan-perusahaan di Arab Saudi.

Muhaimin mengatakan peluang kerja sebagai TKI formal di Arab Suadi sangat besar. Peluang ini harus segera dimanfaatkan oleh para TKI yang hendak bekerja di Arab Saudi dengan mempersiapkan kompetensi kerja, keterampilan, bahasa dan pendekatan budaya.

"Lowongan kerja TKI formal di Arab Saudi ternyata sangat besar. Sebagai contoh, Supermarket Bin Dawood ini sangat membutuhkan sekitar 3000 tenaga kerja sebagai supir, kasir, pramuniaga dan pekerja gudang," ujarnya.

Muhaimin mengatakan peluang ini harus segera ditindaklanjuti dan informasinya harus segera disebarluaskan kepada masyarakat dan calon TKI agar mereka benar-benar mempersiapkan diri dan melengkapi dokumen kerja yang dibutuhkan.

"Dalam penempatan TKI formal ada prosedur-prosedur yang harus disepakati bersama antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi serta perusahaan swasta. Hal ini harus dilakukan agar tidak mempersulit rekrutmen tanpa mengganggu aspek perlindungan TKI, " kata Muhaimin.

Untuk pembenahan ke depan, Kemenakertrans akan melibatkan pemerintah daerah dalam perekrutan TKI. Sebelum Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia merekrut, dinas-dinas di pemerintah daerah akan bersikap proaktif, agar tidak ada lagi perekrutan secara langsung di kampung-kampung masalah yang rentan dengan masalah.

"Kemenakertrans  akan membenahi dampak kelola penempatan dan perlindungan TKI ke Arab Saudi dan Negara penempatan lainnya. Kita pun akan meningkatkan dan memperketat aspek pengawasannya. Kita akan tindak tegas PPTKIS yang menggunakan cara rekrut massal yang cenderung tidak siap pakai," demikian Muhaimin.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011