Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan menyurati menteri energi dan sumberdaya mineral dan mengharapkan diberlakukannya penyetaraan harga bahan bakar minyak untuk angkutan barang dengan kereta api yang selama ini dihargai lebih tinggi dibanding bahan bakar untuk angkutan umum lainnya.

"Dengan kesetaraan ini, PT KA diharapkan dapat bersaing dan meningkatkan jumlah pengguna angkutan barang dengan moda kereta api, sehingga dapat mengurangi kepadatan angkutan di jalan raya," katanya dalam suratnya bernomor S-554/MBU/2011 tertanggal 25 Oktober kepada Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral di Jakarta, Selasa.

Tidak hanya itu, kata Dahlan, jika kereta api mendapatkan harga bbm setara dengan angkutan umum lainnya atau disubsidi, maka secara tidak langsung dapat mengurangi tingkat kerusakan jalan raya akibat beban berat angkutan truk serta mengurangi polusi udara akibat emisi gas buang yang dihasilkan angkutan (truk) di jalan raya.

Surat Menneg BUMN itu dilayangkan menindaklanjuti surat Direksi PT KA Nomor: TM.S04IVI/2/KA/2011 tanggal 15 Juni 2011 dan diperkuat oleh surat Dewan Komisaris PT KA Nomor: 040/SIKOMIVW 2011 tertanggal 29 Juli 2011 tentang hal yang sama.

Menanggapi surat Menneg BUMN tersebut, pengamat perkeretaapian M Hendrowijono mengatakan bahwa persoalan energi pendukung untuk PT KA tidak tuntas jika pasokan listrik dari PLN ke moda transportasi massal itu juga masih dihargai secara komersial.

"Tanggung, masih ada satu lagi. Mestinya juga ke dirut PLN, soal listrik untuk KRL yang masih dianggap komersial," katanya.

Pengurus YLKI Tulus Abadi menanggapi positif, "Wah...langkah bagus dari seorang Dahlan Iskan. Patut didukung oleh masyarakat."

Persoalan harga bbm untuk PT KA dengan harga industri tersebut, sebelumnya sempat menyulut protes karyawan PT KA yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT KA.

Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok apabila tuntutan kepada pemerintah untuk menurunkan tarif bbm industri tidak dipenuhi.

Ketua DPP PT KAI Sri Nugroho mengatakan, aksi mogok menjadi langkah akhir dari SP KA apabila tuntutan mereka tidak diakomodasi oleh pemerintah.

Harga BBM yang dikenakan ke KAI dianggap terlalu tinggi, yaitu Rp9.000 per liter atau lebih tinggi 100 persen dibandingkan harga BBM truk barang, yaitu Rp4.500 per liter.

"Dengan harga bahan bakar yang jauh lebih tinggi, angkutan kereta tidak bisa bersaing dengan truk barang," katanya.

(E008/A027)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011