... ATM yang dimiliki sudah siap untuk penggunaan kartu ATM berbasis chip, hanya memerlukan pembaruan sistem saja...
Jakarta (ANTARA News) - Bank Standard Chartered Indonesia menyatakan bahwa mesin-mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang dimilikinya sudah siap untuk penggunaan kartu ATM berbasis "chip". Jika ini sudah dioperasikan, berarti ini yang pertama di Indonesia.

Kepala Bagian Layanan Elektronik Bank Standard Chartered Indonesia, Fajar Septandri, di Jakarta, Rabu, menyebutkan, secara fisik mesin ATM yang dimiliki sudah siap untuk penggunaan kartu ATM berbasis chip, hanya memerlukan pembaruan sistem saja.

Ia menyebutkan, pihaknya mendukung kebijakan Bank Indonesia (BI) mengalihkan kartu ATM yang semula menggunakan magnetic stripe menjadi berbasis chip.

Pengalihan kartu ATM itu dalam rangka meningkatkan keamanan transaksi keuangan menggunakan kartu ATM. Namun bank itu belum dapat memastikan kapan akan melakukan migrasi penggunaan kartu ATM menjadi berbasis chip.

"Kami belum bisa memberikan jawaban yang pasti mengenai kapan kami akan melakukan migrasi. Kami masih menunggu perkembangan dari BI," kata Fajar Septandri.

Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu peraturan BI tentang standarisasi nasional terkait dengan migrasi kartu ATM) dari magnetic stripe menjadi berbasis chip itu.

"Kami terus melakukan koordinasi sambil menunggu perkembangan informasi dari BI mengenai standarisasi nasional yang akan diterapkan," jelas Fajar Septandri.

BI telah mengeluarkan Surat Edaran BI Nomor 13/22/DASP tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Nomor Identifikasi Pribadi (PIN) pada kartu ATM atau debit yang diterbitkan di Indonesia.

Sampai saat ini jumlah kartu debit dan ATM di Indonesia sekitar 54 hingga 55 juta kartu dan memproyeksikan akan bertambah menjadi 78 juta kartu pada 2016.

Hingga saat ini, BI menyebut baru tiga bank yang sudah siap mengoperasikan kartu ATM berbasis chip itu, antara lain Bank Central Asia (BCA), Bank Mandiri, dan Bank Permata.

BI memberi masa transisi kepada perbankan untuk menyiapkan perangkat yang diperlukan untuk penggunaan kartu ATM chip selama lima tahun yaitu 1 Januari 2016.

BI akan mencabut izin penerbitan kartu ATM dan debet jika hingga batas yang ditentukan penerbit ATM dan debet tidak bisa memenuhi surat edaran tersebut.

Standar teknologi chip yang wajib digunakan oleh penyelenggara kartu ATM dan kartu debet adalah standar teknologi chip yang telah disepakati oleh industri dan telah disetujui oleh BI.

Sedangkan jumlah digit PIN yang wajib diimplementasikan untuk seluruh kartu ATM dan kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia paling kurang enam digit. (SDP-05)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2011