Palembang (ANTARA) - Sejumlah karyawati BUMN menyambut positif dikeluarkannya Surat Edaran dari Menteri BUMN, Erick Thohir, mengenai pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Sri Lestari, staf informasi dan komunikasi Departemen Hubungan Masyarakat PT Pupuk Sriwidjaja Palembang di Palembang, Senin, mengatakan, dengan adanya surat edaran itu maka perempuan pekerja semakin yakin bahwa dirinya dilindungi jika terpaksa mengambil langkah tegas atas kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Baca juga: Sambut UU TPKS, Erick terbitkan surat edaran cegah pelecehan di BUMN

“Terkadang korban tidak berani bicara karena takut justru manajemen tidak percaya. Tapi dengan adanya SE ini artinya perempuan yang bekerja di lingkungan BUMN benar-benar dilindungi,” kata dia.

Oleh karena itu, dia mensyukuri respon cepat yang diambil sang menteri setelah disahkannya UU Tindak Pindana Kekerasan Seksual pada 12 April 2022. Apalagi SE ini sejalan dengan nilai-nilai lain dalam BUMN, yakni AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Kolaboratif, Adaptif, dan Loyal).

Baca juga: Oknum dosen Unsri divonis enam tahun penjara kasus pelecehan seksual

“Kami pun di PT Pusri memiliki tim khusus yang mengawal nilai inti Akhlak ini. Selain dilakukan pertemuan rutin untuk penguatannya, juga ada pengawalan yang dilakukan pejabat terkait sesuai dengan bidang kerja,” kata dia.

Senada, Penjabat Pelaksana Pengadaan PT PLN Sumsel Jambi dan Bengkulu, Hizalusofi Susanti, juga menyambut baik SE terkait pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual yang dikeluarkan menteri BUMN itu.

Baca juga: Edukasi berperan cegah kekerasan seksual

“Dengan adanya SE ini setidaknya dapat mencegah tindakan buruk karena saksinya tidak main-main, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan tak hormat,” kata dia.

Bagi dia, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan di BUMN merupakan keharusan, apalagi banyak bidang kerja yang didominasi oleh pekerja pria.

Ia berharap dengan adanya SE ini dapat mempertegas peran perempuan di BUMN sebagai kalangan profesional yang produktif dan dapat diandalkan perusahaan. Ini juga bukti komitmen dari Kementerian BUMN untuk mendorong kesetaraan jender dan mengikis bias jender di lingkungan kerja BUMN.

Baca juga: AJI dan IJTI desak IAIN Ambon bentuk tim investigasi pelecehan seksual

Adanya SE ini juga menjadi petunjuk bagi BUMN untuk mengatasi kasus-kasus pelecehan seksual secara tepat, seperti pemanfaatan saluran hotline hingga sarana sistem pencetus kasus (whistle blowing system) agar identitas pelapor tetap terlindungi.

“Oleh karena itu, saya sangat setuju adanya target 30 persen perempuan yang menjadi pemimpin di BUMN. Saya pikir tak perlu ragu lagi, apalagi sudah dikeluarkannya SE dari Menteri BUMN terkait perlindungan terhadap perempuan,” kata dia.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022