Palu (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri tahun 2022 mulai Senin ini sampai 8 Mei.

Melalui posko tersebut, masyarakat pekerja dapat memperoleh informasi seputar THR utamanya melaporkan jika mengalami masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan atau usaha kecil dan mikro (UKM) selaku pemberi kerja.

"Untuk di Kota Palu, dapat memperoleh informasi atau melapor ke nomor 085256617033 dan 085394276500. Untuk Kabupaten Morowali dapat melapor ke nomor 081341133688, di Banggai dapat melapor ke nomor 085287344492," kata Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo di Palu, Senin.

Untuk di Poso, Joko menyebut pekerja yang berada di sana dapat melapor ke nomor 08114508680, di Tolitoli dapat melapor ke nomor 082296543440 dan di Buol dapat melapor ke nomor 085240813804.

Baca juga: Pemerintah umumkan besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2022

Baca juga: Disnakertrans: Perusahaan dan UKM di Sulteng tidak bisa cicil THR lagi


Masyarakat juga dapat datang langsung ke Kantor Disnakertrans Sulteng di Palu untuk memperoleh informasi seputar THR dan melaporkan masalah pembayaran THR.

"Jika terbukti perusahaan yang dilaporkan tidak membayarkan THR kepada pekerjanya atau besarannya tidak sesuai ketentuan, maka kami lakukan pembinaan dengan memediasi antara perusahaan dengan pekerja yang bersangkutan agar dibayarkan THR-nya sesuai ketentuan," ujarnya.

Jika perusahaan tersebut tetap tidak membayarkan THR, Joko menerangkan pihaknya bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat memberikan sanksi kepada perusahaan itu, seperti tidak boleh mendapat pelayanan dari instansi terkait hingga pencabutan izin usaha.

Ia menyebut saat ini tercatat hampir 700 perusahaan skala menengah dan atas di Sulteng yang wajib membayarkan THR kepada pekerjanya. Perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk membayarkan THR tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Dia menjelaskan THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus minimal selama lebih dari satu bulan dan pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Joko mengatakan perusahaan tidak boleh lagi membayar THR dengan cara dicicil atau berdasarkan kesepakatan dengan pekerja, seperti yang dilakukan pada tahun 2020 dan 2021.

Besaran THR diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan satu bulan upah.

"Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dan dibagi 12 bulan terakhir sebelum hari raya," katanya lagi.

Sedangkan pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan," katanya lagi.

Adapun bagi UKM, besaran THR yang mesti dibayarkan tidak sebesar gaji bulanan yang diberikan kepada pekerjanya.

Nilai THR tersebut minimal di atas 25 persen dari garis kemiskinan atau rata-rata kehidupan masyarakat Provinsi Sulteng.

"Rata-rata kehidupan masyarakat Sulteng itu Rp1.050.000 dan garis kemiskinan di Sulteng sekitar Rp500.000. Jadi THR yang mesti dibayarkan UKM kepada pekerjanya sekitar Rp750.000," ucapnya.*

Baca juga: DKI segera terbitkan perda soal pencairan THR

Baca juga: Ridwan Kamil imbau perusahaan tak mencicil THR


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022