Saya sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.
Banjarmasin (ANTARA) - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memenuhi panggilan sebagai saksi secara daring pada lanjutan sidang perkara terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Persidangan kasus suap izin tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin malam.

Sidang dimulai pukul 20.00 WITA, dengan saksi Mardani hadir secara daring bersama tiga saksi lainnya.

"Saya sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI," kata Mardani saat ditanya ketua majelis hakim Yusriansyah.

Namun setelah persidangan dibuka dan majelis memeriksa identitas para saksi, hakim kemudian meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline alias langsung.

Kuasa hukum Mardani, Irfan Idham kemudian menyampaikan bahwa kehadiran kliennya secara daring juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Apalagi Irfan menyebut pada sidang Senin (11/4) pekan lalu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Mardani untuk hadir secara daring, sehingga hadir secara jarak jauh adalah opsi yang dipilih mengingat kesibukan kliennya.

Dia juga menyampaikan Mardani telah menandatangani berita acara di bawah sumpah ketika diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus di Kejaksaan Agung, sehingga berdasarkan Pasal 119 jo Pasal 179 KUHP telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.

"Perlu diketahui publik bahwa Mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi terdakwa," katanya.

Sementara pada fakta persidangan terungkap, istri siri terdakwa yang merupakan mantan pegawai honorer di Dinas ESDM Tanah Bumbu Artika menjadi saksi pertama yang diperiksa kesaksiannya.

Meski dengan gaji honorer bulanan Rp1,75 juta, namun Artika rupanya tercatat memiliki arus mutasi dana pada rekening miliknya mencapai miliaran rupiah.

"Ada rincian 73 transaksi uang masuk, total Rp1 miliar lebih," kata tim JPU.

Artika menyebut, hanya mengetahui bahwa uang itu merupakan dana yang dikirim oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari seperti belanja keperluan di rumah, ke salon, belanja, dan jalan-jalan.

Dalam perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Dirut PT PCN Alm Henry Soetio.

Ia dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: JPU hadirkan lima saksi sidang perkara tambang di Tanah Bumbu
Baca juga: Korupsi Dinas ESDM Tanah Bumbu terkait izin tambang batubara

Pewarta: Firman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022