Jakarta (ANTARA) - Presiden Syarikat Islam Hamdan Zoelva berpandangan bahwa seorang penjabat kepala daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya guna menjamin konsentrasi penuh saat menjalankan tugas sebagai penjabat kepala daerah.

“Penting untuk menjamin konsentrasi penuh penjabat kepala daerah dengan memastikan penjabat kepala daerah tidak merangkap jabatan di jabatan struktural di eselonnya yang sebelumnya,” kata Hamdan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika memberi paparan dalam acara bertajuk Mencegah Politisasi Penjabat Kepala Daerah untuk Pemenangan Pemilu 2024 yang disiarkan di kanal YouTube Salam Radio Channel, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Baca juga: Hamdan: Pemerintah harus jamin independensi penjabat kepala daerah

Ia menuturkan, menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, pejabat struktural di kementerian pasti memperoleh beban kerja yang tinggi, terlebih Kementerian Dalam Negeri.

Di sisi lain, penjabat kepala daerah juga akan berhadapan dengan persiapan pemilihan umum di daerah mereka bertugas masing-masing. Kondisi tersebut dapat menjadi tantangan bagi seorang penjabat kepala daerah apabila masih secara aktif memegang jabatan yang sebelumnya.

“Kalau dirangkap, akan menimbulkan permasalahan dan kesulitan dalam membagi waktu bagi penjabat kepala daerah. Apakah konsentrasi penuhnya mengurus daerah atau melaksanakan urusan birokrasi di kementerian?” ucapnya.

Hamdan menegaskan, menjadi kepala daerah bukan pekerjaan sampingan. Menjelang 2024, kepala daerah memiliki setumpuk kegiatan dalam pelaksanaan birokrasi dan berhadapan dengan politik.

Apalagi, saat ini berbagai daerah di Indonesia juga berhadapan dengan kenaikan harga yang sangat memperoleh perhatian publik. Dalam kondisi tersebut, kepala daerah merupakan garda terdepan bagi pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan menghadapi tuntutan masyarakat.

Oleh karena itu, Hamdan berpendapat bahwa melepaskan jabatan birokrasi merupakan jalan keluar yang harus ditempuh.

“Ketika menjadi penjabat kepala daerah, jabatan strukturalnya harus dinonaktifkan atau diganti. Itu jalan untuk memberi garansi penjabat kepala daerah memiliki perhatian penuh untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah,” kata Hamdan.


Baca juga: Anggota DPD: ASN jangan langgar hukum saat jadi penjabat kepala daerah
Baca juga: Akademisi: 20 daerah di Jabar akan dijabat oleh penjabat kepala daerah
Baca juga: Hamdan: Penjabat kepala daerah pengaruhi efektivitas pemerintahan

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022