Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 18-19 April 2022 memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan alias BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DDR) di level 3,5 persen.

"Dengan asesmen dan proyeksi berbagai indikator global dan dalam negeri, RDG BI pada 18 dan 19 April 2022 memutuskan untuk mempertahankan BI7DDR," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Pengumuman Hasil RDG Bulanan Bulan April 2022 Cakupan Triwulanan yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Selain BI7DDR, suku bunga deposit facility juga dipertahankan sebesar 2,75 persen, serta suku bunga lending facility sebesar 4,25 persen.

Perry menegaskan keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan terkendalinya inflasi, serta upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan eksternal yang meningkat.

Peningkatan tekanan global terjadi karena ketegangan geopolitik Rusia dan Ukraina, serta percepatan normalisasi kebijakan moneter di negara-negara maju khususnya Amerika Serikat.

BI juga terus mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut melalui berbagai langkah seperti memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan mekanisme pasar dan fundamental ekonomi.

Kemudian, Bank Sentral juga akan melanjutkan implementasi kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong kredit dan pembiayaan perbankan ke dunia usaha dengan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) tetap sebesar nol persen dan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94 persen.

Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) juga dipertahankan sebesar enam persen dengan fleksibilitas repo sebesar enam persen dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen.

Ia menjelaskan pihaknya akan turut melanjutkan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan pendalaman asesmen pada perkembangan sumber pendapatan operasional perbankan, serta memastikan kecukupan kebutuhan uang, distribusi uang, dan layanan kas, serta kesiapan penyelenggaraan BI-FAST selama periode bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443H.

"Langkah lainnya adalah kami akan akan meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta dan batas nilai transaksi bulanan dari Rp20 juta per bulan menjadi Rp40 juta per bulan, berlaku sejak tanggal 1 Juli 2022," ujarnya.

Selain itu, BI akan memperkuat kebijakan internasional dengan memperluas kerja sama dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait, serta bersama Kementerian Keuangan menyukseskan enam agenda prioritas jalur keuangan Presidensi G20 Indonesia 2022.

Baca juga: BI tegaskan kebijakan moneter tak respons "first round impact" inflasi
Baca juga: BI ingatkan warga waspadai potensi peredaran uang palsu
Baca juga: Rupiah berpotensi tertekan ekspektasi kenaikan suku bunga acuan AS

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2022