Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi VI DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan pihaknya mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan para tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng.
 
"Menurut saya apa yang dilakukan Kejaksaan Agung sudah benar, langsung menetapkan status tersangka kepada pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam tindakan serta persekongkolan yang melanggar hukum karena sangat merugikan negara dan rakyat banyak tersebut," kata Deddy dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.
 
Hal itu, lanjut dia, dilandasi pertimbangan kecukupan dan kekuatan alat bukti permulaan bagi pengembangan perkara tersebut.

Baca juga: Anggota DPR sebut kasus ekspor minyak goreng pintu masuk bongkar mafia
 
Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara ini, menilai wajar jika publik menganggap bahwa permufakatan jahat itu melibatkan lebih banyak pihak. Bukan hanya para operator, tetapi juga para pengambil keputusan di atas mereka.
 
"Tetapi hal itu tentu harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang memadai, baik bersifat dokumen, fakta maupun keterangan para tersangka dan hasil pengembangan perkara. Jadi mari kita tunggu dan awasi bagaimana proses hukum dari peristiwa ini," kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
 
Dia berharap Kejaksaan Agung serius menangani perkara ini, termasuk kemungkinan terlibatnya perusahaan-perusahaan lain di luar 3 perusahaan yang dugaannya sudah ditemukan.

Baca juga: Menperin imbau industri tenang dan perkuat program minyak goreng curah
 
"Karena tidak mungkin minyak goreng langka hanya karena ketiga perusahaan tersebut, hampir pasti perusahaan besar yang lain melakukan penyimpangan yang sama," kata Deddy.
 
Anggota DPR Dapil Provinsi Kalimantan Utara ini meragukan bahwa persekongkolan tersebut hanya melibatkan institusi Kementerian Perdagangan, tetapi melibatkan institusi lain yang berkaitan dengan proses-proses tindak kejahatan tersebut.
 
"Secara pribadi dan sebagai Anggota Komisi VI DPR RI, saya merasa sangat kecewa dan mengutuk keras kejahatan ini. Tindakan mereka sangat merusak kewibawaan pemerintah dan merugikan seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.

Baca juga: Anggota DPR sebut kasus ekspor minyak goreng pintu masuk bongkar mafia
 
Oleh karena itu, tambah Deddy, penegakan hukum harus dilakukan secara serius, tegas, konsisten, dan tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat harus disikat agar menjadi pembelajaran dan menimbulkan efek jera di masa depan, ujarnya.
 
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya.
 
Para tersangka itu, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Senior Manager Corporate Permata Hijau berinisial SMA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT, dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022