Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah untuk segera dievaluasi karena membebaskan terdakwa koruptor.  Tipikor pun perlahan menjadi "surga bagi koruptor."

Dalam siaran persnya, ICW menuntut Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk mengevaluasi atau meninjau kembali Pengadilan Tipikor di seluruh daerah.

Menurut ICW, rekam jejak para hakim Tipikor harus ditelusuri kembali dan hakim yang dinilai memiliki persoalan integritas dan kualitas sebaiknya diganti dengan orang-orang yang kredibel.

ICW berpendapat, Pengadilan Tipikor yang awanya dipandang "kuburan bagi koruptor" kini perlahan mulai mengarah menjadi "surga bagi koruptor" akibat banyaknya vonis bebas di sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah.

ICW mencatat, kurang dari dua tahun setelah ditetapkannya UU Pengadilan Tipikor, sudah 40 terdakwa korupsi dibebaskan, terdiri atas 14 orang di Pengadilan Tipikor Samarinda, 1 orang di Pengadilan Tipikor Semarang, 21 orang di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan 4 orang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis mereka dinilai kontroversial dan menjadi wabah penyakit yang akan menyebar ke seluruh Pengadilan Tipikor di daerah, apalagi MA menargetkan pembentukan Pengadilan Tipikor di seluruh 33 provinsi.(*)

M040

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011