Surabaya (ANTARA News) - Walikota Surabaya, Bambang DH, Senin, mengeluarkan surat perintah pemusnahan massal unggas-unggas dalam radius satu kilometer dari Kedurus, lokasi ditemukannya pertama kali kasus avian influenza (AI H5N1). Surat perintah tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut pertemuan antara warga Kedurus dengan jajaran Pemkot Surabaya, terkait dengan ditemukannya ayam yang mati di Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya. Flu burung dipastikan telah menyerang wilayah Surabaya setelah hasil uji laboratorium Balai Besar Veteriner di Wates, Yogyakarta, menyatakan bahwa kasus di Kedurus, Surabaya, positif flu burung. Berdasarkan pemeriksaan serologis terhadap ayam dari Kedurus yang dikirim ke Balai Veteriner, dipastikan ayam itu terjangkit virus AI. Karena itu, untuk mengantisipasi meluasnya serangan AI di wilayah Kedurus, Walikota Surabaya mengeluarkan perintah pemusnahan massal unggas yang ada diwilayah sekitar kejadian. Meski demikian, masih banyak warga di kawasan Kedurus hingga kini masih menolak untuk memusnahkan unggasnya dengan alasan ekonomis. Menyinggung hal tersebut, Bambang DH berharap kesadaran masyarakat agar langkah pemusnahan bisa berjalan dengan baik. Apalagi, kerugian yang diderita warga akan jauh lebih besar jika warga tetap berpikir nilai ekonomisnya. "Tentang kompensasi kita hanya mendapat alokasi lima ribu rupiah per ekor dari Pemerintah Pusat. Untuk itu akan kita data lebih teliti berapa jumlah unggas yang harus dimusnahkan. Saya harap warga sadar, lebih baik berkorban untuk kepentingan jangka pendek dari pada harus menderita karena serangan virus flu burung," ujarnya. Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan melakukan langkah-langkah lanjutan, di antaranya berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah-langkah berikutnya agar serangan flu burung tidak meluas. Langkah itu diantaranya penyemprotan dan vaksinasi di seluruh kecamatan di Surabaya, khususnya di kecamatan-kecamatan yang terindikasi terjangkit virus avian influenza.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006