Proses penyelidikan dilakukan sejak tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri Sorong.
Manokwari (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat berinisial PTT berhasil diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dari tempat persembunyian di Jalan Pondok Pesantren, Kanoman/Banjeng, RT. 01 RW 34, Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat Billy Wuisan membenarkan penangkapan terhadap PTT dalam perkara dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 senilai Rp6,5 miliar.
 
"Tidak ada perlawanan saat tim tabur gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Sorong menangkap tersangka PPT di tempat persembunyiannya," ujar Billy Wuisan.
 
Billy Wuisan mengatakan bahwa PTT ditetapkan sebagai buronan setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik kejaksaan dan berkeliaran di luar Papua selama 3 tahun, sehingga tim tabur gabungan melakukan upaya paksa tersebut.
 
"Proses penyelidikan dilakukan sejak tahun 2017 oleh Kejaksaan Negeri Sorong, dan menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan disertai penetapan tersangka dan penahanan terhadap PTT sejak 10 Oktober 2018," ujar Billy Wuisan.
 
Billy mengatakan bahwa setelah diamankan, PTT langsung dijebloskan ke dalam tahanan untuk proses hukum selanjutnya.
 
"Kami mengimbau kepada seluruh buronan kejaksaan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi para buronan di negara ini," ujar Wuisan. 

Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022