Jakarta (ANTARA News) - Dinas Pengawasan dan Penertiban DKI Jakarta Senin (14/11) mendatang akan menyegel kantor sebuah LSM asing yang berada di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1 Jakarta Selatan karena bangunan kantor tersebut menyalahi peruntukan yang seharusnya untuk pemukiman atau rumah tinggal namun dijadikan kantor.

"Sudin P2B Jakarta Selatan  telah memberi surat peringatan pertama pada Senin (7/11) kemudian disusul surat peringatan kedua pada Rabu (9/11)," kata Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Agus Supriyono di Jakarta, Rabu

Isi surat peringatan itu memberitahukan bangunan yang menjadi kantor LSM tersebut akan disegel pada Senin (14/11) depan karena telah menyalahi peruntukan.

"Mulai Senin pekan depan seluruh kegiatan perkantoran LSM ini harus dihentikan, karena kami segel," katanya.

Penyegelan terhadap kantor tersebut  kata dia, bukan karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, melainkan untuk menerapkan fungsi pengawasan dan penertiban atas bangunan yang melanggar aturan.

Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, sambungnya, ternyata ditemukan bangunan kantor LSM tertentu  telah menyalahi peruntukan, yaitu digunakan sebagai kantor. Padahal peruntukannya sebagai rumah tinggal.

Di tempat terpisah, anggota DPRD DKI Wiliam Yani mendukung penyegelan kantor LSM asing tersebut. Apalagi selama ini Greenpeace dinilai telah mengangkangi hukum di Indonesia .

"Saya lihat LSM asing itu tidak taat dengan aturan yang berlaku di Indonesia . Sampai sekarang mereka belum melapor ke Kasbangpol DKI. Eh sekarang malah menyalahi aturan peruntukan perkantoran. Karena itu Dinas P2B DKI tidak usah ragu lagi, segel itu kantor tersebut," katanya.

Menurut politisi PDIP, kehadiran LSM asing itu tidak ada manfaatnya buat rakyat dan bangsa Indonesia . Mereka hanya menjelek-jelekkan Indonesia saja di mata internasional. Karena itu Yani mendesak pemerintah agar mengusirnya dari Indonesia . "Jangan hanya diusir dari Kemang, usir saja sekalian dari Indonesia," tegasnya.

Yani juga menyoroti sikap LSM itu yang hanya berani mengobok-obok perusahaan lokal saja. Sementara sejumlah perusahaan asing yang kegiatannya jelas-jelas menyebabkan kerusakan lingkungan sangat parah, tidak pernah diprotesnya.

"Saya belum pernah dengar LSM itu  mengkritisi perusahaan Amerika yakni Freeport , yang jelas-jelas sudah merusak lingkungan di tanah Papua," kecam Yani.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol DKI Zainal Mustapa mengatakan hingga kini, LSM tersebut belum mendaftarkan diri ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta.

Padahal sesuai dengan UU No 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat, Peraturan Pemerintah No 18 tentang Pelaksanaan dari UU No 8 Tahun 1985 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No 5 Tahun 1986, LSM harus mendaftar ke Bakesbangpol di mana LSM itu berdomisili.

"Benar hingga saat ini LSM itu belum mendaftarkan diri ke Bakesbangpol DKI," katanya.

Sebagai LSM yang berdomisili di Ibu Kota, LSM G seharusnya melaporkan kegiatan jangka pendek maupun jangka panjang sebagai organisasi. Jika tidak, kehadiran LSM itu di Indonesia bisa dikatakan melanggar UU, Peraturan Pemerintah, maupun Permendagri.

Sebelumnya diberitakan, Kepala perwakilan Greenpeace Indonesia, Nur Hidayati, mengatakan bahwa Greenpeace merupakan entitas hukum legal yang sokongan dananya bersumber dari individu-individu dan bukan dari negara asing.

Sedangkan soal tuduhan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan, Nur Hidayati mengatakan Greenpeace Indonesia sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pengesahan Kepmen Hukum dan Ham Nomor AHU- 128.AH.01.06 tahun 2009.
(T.R021/M011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011