Jakarta (ANTARA News) - Greenpeace Perwakilan Indonesia menyatakan kesiapannya mematuhi kebijakan Dinas Pengawasan dan Penertiban DKI Jakarta yang menyegel kantornya di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1, Jakarta Selatan pada Senin (14/11) mendatang.

"Intinya kalau memang itu regulasinya kita harus dipindahkan ya kita pindah," kata Juru Kampanye Perwakilan Greenpeace Indonesia, Hikmat Soeriatanuwijaya di Jakarta, Rabu.

Namun, kata dia, yang menjadi pertanyaan penyegelan itu hanya ditunjukkan kepada Greenpeace saja mengingat di daerah Kemang ada ratusan kantor yang menggunakan kawasan pemukiman untuk usaha.

"Pertanyaannya apakah ratusan tempat usaha itu akan turut disegel juga atau hanya untuk Greenpeace saja. Itu yang akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat," katanya.

Ia juga mengaku bahwa pihaknya sudah menerima surat peringatan untuk penyegelan kantornya tersebut.

"Kami sudah menerima surat penyegelan itu," katanya.

Sebelumnya, Dinas Pengawasan dan Penertiban DKI Jakarta Senin (14/11) mendatang akan menyegel kantor LSM Greenpeace yang berada di Jalan Kemang Utara Nomor 16 B1 Jakarta Selatan karena bangunan kantor tersebut menyalahi peruntukan yang seharusnya untuk pemukiman atau rumah tinggal namun dijadikan kantor.

Kepala Sudin P2B Jakarta Selatan, Agus Supriyono di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya telah memberi surat peringatan pertama pada Senin (7/11) kemudian disusul surat peringatan kedua pada Rabu (9/11).

Isi surat peringatan itu memberitahukan bangunan yang menjadi kantor LSM tersebut akan disegel pada Senin (14/11) depan karena telah menyalahi peruntukan.

"Mulai Senin pekan depan seluruh kegiatan perkantoran Greenpeace harus dihentikan, karena kami segel," katanya.

Penyegelan terhadap kantor Greenpeace, kata dia, bukan karena adanya desakan dari pihak-pihak tertentu, melainkan untuk menerapkan fungsi pengawasan dan penertiban atas bangunan yang melanggar aturan.

Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, sambungnya, ternyata ditemukan bangunan kantor Greenpeace telah menyalahi peruntukan, yaitu digunakan sebagai kantor. Padahal peruntukannya sebagai rumah tinggal.
(T.R021/R010

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011