Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang menambah libur Lebaran 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah Askary Anwar di Mamuju Tengah, Jumat (22/4), mengatakan ASN di daerah itu dilarang menambah libur Lebaran 2022.

Ia mengatakan liburan Idul Fitri 1443 Hijriah cukup panjang, mulai 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, sehingga tidak boleh lagi ASN menambah waktu liburan dan cuti bersama.

"ASN harus kembali berkantor untuk melaksanakan tugasnya melakukan pelayanan pemerintahan, setelah masa liburan selesai," katanya.

Ia menjelaskan apabila ada PNS yang menambah libur Lebaran sesuai ketetapan maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS.

"Libur jangan ditambah lagi atau mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Wagub Sumbar imbau ASN tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.

"Bagi PNS yang ditemukan mangkir, maka dengan tegas ia akan diberikan sanksi ini demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di daerah ini," katanya.

Ia meminta ASN di Mamuju Tengah tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

"Jangan mudik pakai randis (kendaraan dinas) karena dilarang dan karena juga sudah disiapkan sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Ia mengatakan akan dilakukan pengawasan bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik dan menambah libur Lebaran.

"Disiapkan sanksinya dari yang ringan sampai berat," katanya.

Baca juga: Pemprov NTB: THR ASN diberikan sebelum libur cuti Lebaran
Baca juga: Sulsel godok edaran larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2022