Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta pemerintah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota mempercepat pembahasan di Dewan Pengupahan dan segera menetapkan Upah Minimum Provinsi /Upah Minimum Kab/Kota tahun 2012.

"Pembahasan mengenai penetapan UMP/UMK ini harus mendapat perhatian serius dari Pemda di seluruh Indonesia. Usulan dan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan masing-masing daerah harus secepatnya dipertimbangkan dan ditetapkan," kata Muhaimin di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Jumat.

Menakertrans mengingatkan bahwa dalam penetapan UMP/UMK tahun 2012, semua pimpinan pemerintah di daerah harus mengikuti dan pembahasan harus berdasarkan pada ketentuan peraturan dan perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pembahasan dan penetapan UMP/UMK itu diusulkan oleh Dewan Pengupahan masing-masing daerah yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak ahli/pakar, pengamat dan pihak akademisi.

"Jadi dalam pembahasan UMP/UMK di tingkat dewan pengupahan, semua unsur terkait harus menyampaikan aspirasi dan keinginannya. Para Pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja dapat menyampaikan usulannya, sebaliknya para pengusaha juga demikian," kata Muhaimin,

Sebelum memberikan usulan besaran UMP/UMK, Dewan Pengupahan telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di antaranya mencakup kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan seorang pekerja setiap bulannya.

"Dalam penetapan UMP/UMK, Dewan Pengupahan Daerah melakukan survei pasar mengenai harga terhadap 46 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Setelah itu, mereka merumuskan saran, memberi rekomendasi dan pertimbangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam menetapkan upah minimum," kata Muhaimin.

Dengan pertimbangan itu, maka kenaikan rata-rata UMP per tahun tidak dapat disamaratakan karena bergantung dari sejumlah indikator, terutama terkait tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli dan kebutuhan hidup pekerja di daerah masing-masing.

Saat ini, Kemenakertrans mendata 33 Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan 181 Dewan Pengupahan tingkat kabupaten/kota yang memiliki tugas dan fungsi memberikan saran, pertimbangan, serta merumuskan kebijakan dalam pengupahan yang akan ditetapkan pemerintah.

"Pemerintah berharap dewan ini dapat mengembangkan sistem pengupahan nasional menjadi lebih baik sesuai dengan ketetapan dalam KHL," tutur Muhaimin.

Sementara itu, Menakertrans kembali mengingatkan Dewan Pengupahan untuk berhati-hati dalam menetapkan upah minimum bagi pekerja karena itu merupakan jaring pengaman yang harus menjadi pedoman dasar bagi perusahaan.

Dari data Kemenakertrans, tahun 2011 lalu seluruh 33 Provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2011 dan secara nasional UMP tahun 2011 mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun 2010 yang rata-rata mencapai 8,69 persen.

Kenaikan UMP 2011 tertinggi terjadi di Provinsi Papua Barat yang mengalami peningkatan sebesar 16,53 persen dari Rp1.210.000 menjadi Rp1.410.000, sedangkan DKI Jakarta menempati urutan kedua yang mengalami peningkatan sebesar 15,38 persen dari Rp1.118.009 menjadi Rp1.290.000,.
(T.A043/I007) 

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011