Kupang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengundang Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri bersama pihak terkait lainnya untuk membahas kisruh politik di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Dalam pertemuan nantinya, akan diundang pula pimpinan dan ketua-ketua fraksi DPRD TTU, Bupati TTU dan juga Pengadilan Tata Usaha Negera untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah di TTU, kata Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Nusa Tenggara Timur, Welem Fony, di Kupang, Jumat.

"Kami sudah mengundang KPU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, pimpinan DPRD TTU bersama ketua-ketua fraksi. Kami juga mengundang PTUN untuk mencari solusi penyelesaian masalah di TTU," kata Welem Fony terkait langkah penyelesaian masalah TTU.

Situasi di TTU terus memanas pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung tentang Penolakan Memori Kasasi KPU TTU terhadap putusan PTUN Kupang dan PTUN Surabaya dalam sengketa pilkada di daerah itu tahun 2010 antara KPU dengan Fredi Meol-Saijao Dominikus.

Fredi Meol-Saijao Dominikus (ESA) adalah salah satu pasangan bakal calon Bupati TTU periode 2010-2015 yang dicoret dari pencalonan oleh KPU TTU dalam tahapan Pilkada TTU 2010 lalu dengan alasan tidak memenuhi syarat pencalonan.

Berdasarkan putusan MA, pada September lalu, DPRD TTU menggelar Sidang Paripurna Khusus bersama dengan KPU Kabupaten TTU untuk membahas putusan MA tersebut.

DPRD TTU kemudian mengeluarkan enam butir rekomendasi yang antara lain mendesak Bupati dan Wakil Bupati TTU untuk tidak melaksanakan kewenangannya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah atau mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis dan keputusan setelah adanya putusan MA RI.

Selain itu, mendesak Mendagri segera meninjau kembali SK Mendagri nomor 131.53-1018 tahun 2010 dan SK 131.53-1019 tahun 2010 tanggal 10 Desember 2010 akibat adanya putusan MA tersebut.

Selanjutnya, mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera menunjuk penjabat Bupati TTU setelah menerima rekomendasi ini.

DPRD TTU tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap putusan hukum dan roda pemerintahan di Kabupaten TTU.

Dengan dikeluarkannya rekomendasi ini, maka DPRD TTU tidak akan bertanggung jawab terhadap segala aktivitas pemerintahan yang dilakukan oleh Raymundus Sau Fernandes dan Aloysius Kobes karena dipandang cacat hukum.

Sejak keluarnya rekomendasi itu, DPRD menolak kehadiran Bupati dan Wakil Bupati untuk menghadiri sidang-sidang di DPRD termasuk untuk membahas APBD,

Wellem Fony mengatakan, pertemuan yang direncanakan akan digelar pada Senin (14/11) ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah di TTU.  (B017/S023)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011