Yang pertama kami melakukan redistribusi narapidana.
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan redistribusi narapidana merupakan solusi sementara untuk mengatasi kelebihan kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) atau overcrowding.

"Yang pertama kami melakukan redistribusi narapidana," kata Prof. Edward Omar Sharif Hiariej melalui kanal YouTube Ditjenpas yang dipantau di Jakarta, Senin.

Akan tetapi, kata dia, redistribusi warga binaan pemasyarakatan bukanlah jalan keluar utama dari pemecahan masalah kelebihan kapasitas hunian di lapas.

Menurut Wamenkumham, redistribusi narapidana dari satu lapas ke lapas lain hanya bersifat sementara untuk menekan kelebihan kapasitas hunian lapas yang sudah lebih dari 100.000 orang.

Selain itu, jika redistribusi dijadikan sebagai solusi utama, Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus membangun banyak lapas.

Untuk membangun sebuah lapas yang ideal dan sesuai dengan standar keamanan, kata dia, setidaknya membutuhkan anggaran sekitar Rp300 miliar untuk daya tampung 2.000 hingga 3.000 narapidana.

Perlu diingat juga, lanjut dia, dengan anggaran sebesar itu, belum termasuk biaya untuk isi dan hal-hal lainnya yang mendukung pengamanan lapas. Oleh karena itu, pembangunan lapas baru dinilainya bukan solusi terbaik.

Selain redistribusi narapidana, Wamenkumham mengatakan bahwa pemberian hak warga binaan, misalnya asimilasi dan pembebasan bersyarat, juga termasuk solusi pemecahan masalah di pemasyarakatan.

"Jadi, itu adalah solusi dalam waktu dekat untuk mengurangi overkapasitas lapas," kata dia.

Baca juga: Lapas Tangerang bangun blok baru atasi kelebihan kapasitas hunian

Baca juga: ICJR harap RKUHP jadikan pidana non penjara sebagai arus utama

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022