Surabaya (ANTARA News) - Aksi mogok belasan ribu buruh PT Maspion Grup di Sidoarjo, Jawa Timur, yang menuntut pemberlakuan UMK (revisi) 2006, sejak Selasa pagi, belum memperoleh reaksi memuaskan dari pihak manajemen perusahaan milik Alim Markus itu. Alasannya, manajemen perusahaan yang memproduksi aneka peralatan kebutuhan rumah tangga tersebut masih menunggu proses hukum di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) mengenai gugutan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) kepada Gubernur Jatim yang merevisi SK upah minimun kabupaten/kota (UMK) tahun 2006. "Saya tidak tahu persis apa yang dituntut oleh para karyawan, tapi kalau menyangkut UMK, mari kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Asisten Direktur PT Maspion Grup, Suharto ketika dihubungi ANTARA News di Surabaya, Selasa. Belasan ribu buruh PT Maspion I, II dan III di Sidoarjo, Jatim, sejak Selasa pagi melakukan aksi mogok kerja dan menuntut manajemen segera memberlakukan keputusan gubernur soal revisi upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurut Suharto, sejak Gubernur Jatim mengeluarkan SK nomor 188/286/KPTS/013/2005 tentang penetapan UMK di Jatim tahun 2006, PT Maspion sudah langsung memberlakukannya sejak Januari 2006. Namun untuk memberlakukan UMK revisi nomor 188/16/KPTS/013/2006, katanya, pihaknya tetap berpedoman pada proses hukum yang kini masih berjalan di PTUN. "Kalau ternyata nanti gubernur menang dalam proses itu, kami berjanji segera memberlakukan UMK terbaru itu," ucapnya. Dikatakannya, kalau dalam SK sebelumnya UMK Sidoarjo sebesar Rp655.500, maka dalam SK revisi naik menjadi sekitar Rp682.000 atau kenaikannya tidak sampai Rp30.000. Mengenai upaya menyelesaikan aksi buruh mogok kali ini, yang memilih duduk-duduk di pinggir jalan sehingga memacetkan arus lalulintas Surabaya-Sidoarjo, ia mengemukakan, pihaknya hanya bisa mengajak para karyawan untuk kembali beraktivitas, karena diakuinya aksi tersebut telah menyebabkan produksi perusahaan terganggu. "Untuk itu kami akan memberlakukan ketentuan yang ada, yakni karyawan yang tidak bekerja tidak akan mendapatkan upah dan yang bekerja tetap dibayar. Dalam UU juga ada batasannya, misalnya karyawan tidak masuk dibatasi sekian hari dan kalau lebih ada sanksinya," katanya. Namun dia menolak berkomentar mengenai kemungkinan akan diberikannya sanksi bagi karyawan yang mogok kerja tersebut. Ditanya mengenai jumlah karyawan Maspion Grup, Suharto menjelaskan, saat ini sudah banyak berkurang dibandingkan tahun 1996 yang mencapai 25.00 orang. Kini karyawan Maspion I hingga V hanya sekitar 18.000 orang dan yang melakukan aksi mogok dari Maspion I, II dan III.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006