Jakarta (ANTARA News) - Delapan dari 34 saksi yang diajukan Oditur kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura, telah diperiksa dalam sidang lanjutan kasus Wagete di Biak, Papua, Selasa (21/2). Dalam siaran pers yang diterima ANTARA dari Komando Daerah Militer (KODAM) XVII/ Trikora di Jakarta, Selasa, kedelapan saksi itu memberikan keterangan dalam persidangan setelah masing-masing bersumpah sesuai ajaran agama yang mereka anut untuk memberikan keterangan. Kedelapan saksi antara lain Semuel Posuma (40) yang berprofesi sebagai guru di Wagete, Serma Elias Pakage (41) anggota Koramil Wagete, Serka Suprianus Mote (42) Babinsa Koramil Wagete dan Serka Marthen Dou (46) Babinsa Koramil Enarotali. Empat saksi lainnya, Kapten Infanteri Bashori (38) Komandan Kompi Satgas Yonif 753/ Arga Vira Tama (AVT), Prada Hamka (23) Tamtama Yonif 753/AVT, Prada Bayu Dwi Jarminto (21), Tamtama Yonif 753/AVT dan Kopda Jawito (36), juga Tamtama dari Batalon yang sama. Dari kesaksian yang disampaikan di depan sidang yang terbuka untuk umum itu, diketahui para saksi hanya mendengar satu kali letusan senjata api aparat. Sidang itu sendiri digelar dengan terdakwa Letda Infanteri Arif Budi Situmeang, anggota Yonif 753/AVT. "Saya melihat massa lebih dari 30 orang mengeroyok terdakwa hingga terdakwa jatuh dua kali," kata Samuel memberikan kesaksian, karena saat kejadian dirinya tinggal di dekat tempat peristiwa dan dapat melihat terdakwa dengan jelas. Sementara itu Kapten Bashori, atasan terdakwa memberikan kesaksian tentang laporan yang disampaikan terdakwa dan hasil koordinasi dengan Wakapolres Wagete. Dalam laporan disebutkan di saat situasi sulit terdakwa akan melepas tembakan ke atas untuk peringatan. Namun massa memukulnya dari belakang hingga ia terjatuh. Pada saat jatuh itulah senjata meletus dan terdengar satu kali tembakan. Menurut Kepala Penerangan Kodam Mayor Caj G.T Situmorang, dari hasil persidangan tersebut tidak satu pun saksi yang melihat korban luka tembak dan yang tewas berasal dari senjata mana. Hanya saja, lanjut Situmorang, para saksi mengatakan mereka mendengar letusan senjata api berasal dari tempat terdakwa terjatuh. Perkara pidana ini diajukan ke persidangan oleh penuntut dari Oditurat Militer III-19 Jayapura. Oditur yang mengajukan perkara adalah Mayor Chk P.Nainggolan dan Kapten Sus Aries Wuljo. Sidang hari kedua, Selasa (21/2) berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT. Persidangan juga dihadiri para pemuka adat dari suku Ekari yang tinggal di Biak. Sidang lanjutan akan digelar Rabu (22/2) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006