Jakarta (ANTARA) - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial.

“Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan API, KPPI menemukan fakta adanya lonjakan jumlah impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami pemohon,” kata Ketua KPPI Mardjoko lewat keterangannya diterima di Jakarta, Rabu.

Penyelidikan tersebut menindaklanjuti permohonan perpanjangan penyelidikan yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili produsen benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dalam negeri yang diajukan pada minggu lalu.

Penyelidikan meliputi impor barang benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang mencakup sebanyak enam nomor Harmonized System (HS) delapan digit, yaitu 5509.22.00, 5509.32.00, 5509.51.00, 5509.53.00, 5510.12.00, dan 5510.90.00, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017.

Menurut Mardjoko, hal itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang memburuk selama periode 2019—2021.

Baca juga: KPPI selidiki perpanjangan pengenaan BMTP atas peningkatan impor benang kapas

Indikator tersebut yaitu antara lain kerugian finansial secara terus-menerus yang diakibatkan menurunnya volume produksi dan penjualan domestik; meningkatnya persediaan akhir karena meningkatnya jumlah barang yang tidak terjual; menurunnya produktivitas; menurunnya kapasitas terpakai; berkurangnya jumlah tenaga kerja; serta menurunnya pangsa pasar pemohon di pasar domestik.

Dan selain itu API masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural yang telah dijanjikan sebelumnya secara optimal.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama periode 2019-2021, telah terjadi penurunan jumlah impor barang benang dengan tren sebesar 9,45 persen. Pada 2019-2020, terjadi penurunan jumlah impor 53,03 persen. Namun pada 2020-2021, terjadi peningkatan jumlah impor sebesar 74,56 persen.

Adapun impor benang berasal dari China, Vietnam, Thailand, dan India. Jumlah impor benang terbesar berasal dari China dengan pangsa impor pada 2021 sebesar 68,45 persen, diikuti Vietnam 14,80 persen, Thailand 10,26 persen, dan India 4,14 persen.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 15 hari sejak tanggal pengumuman ini dan disampaikan secara tertulis kepada KPPI Kementerian Perdagangan di Jalan MI Ridwan Rais nomor 5, Gedung I, Lantai 5, Jakarta 10110. Atau dapat menghubungi telpon (021) 3857758 dan surat elektronik kppi@kemendag.go.id.

Baca juga: Ekspor produk benang pintal poliester RI ke India berpotensi menguat
Baca juga: India batalkan bea masuk anti dumping produk benang sintesis RI

Baca juga: KPPI mulai penyelidikan lonjakan impor kain

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022