Banda Aceh (ANTARA News) - Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), partai lokal di Provinsi Aceh, mendukung sepenuhnya pelaksanaan pemilihan gubernur dan bupati/wali kota tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Kami tetap mendukung Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaksanakan pilkada tepat waktu," kata Ketua Umum Partai SIRA Faisal Ridha di Banda Aceh, Selasa.

Ia mengatakan, KIP Aceh selaku penyelenggara pilkada telah menjadwalkan pemilihan gubernur serentak dengan pemilihan 17 bupati/wali kota pada 16 Februari 2012.

Namun, lanjut dia, ada upaya penundaan pilkada yang didengungkan elite politik dengan alasan payung hukum pesta demokrasi memilih kepala tersebut belum ada.

Menurut dia, alasan tersebut tidak realistis. Dasar hukum pilkada Aceh diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2006. Qanun tersebut tetap menjadi hukum positif sepanjang belum ada aturan yang baru.

"Alasan penundaan karena belum adanya qanun pilkada baru tidak realistis. Jika qanun lama dianggap tidak absah, maka bisa merujuk pada sistem perundang-undangan yang ada," kata dia.

Ia mengatakan, pelaksanaan pilkada secara nasional diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintah daerah. Selain itu, pilkada juga memungkinkan digelar dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Faisal Ridha menilai upaya menunda pilkada tersebut tidak berorientasi pada penyelamatan damai dan pembangunan berkelanjutan. Sebab, pilkada merupakan agenda rutin lima tahunan mengganti kepala daerah.

Ia juga menyayangkan upaya penundaan pilkada tersebut ikut menggiring opini publik, sehingga terjadi pembenaran seolah-olah tahapan pemilihan kepala daerah tersebut cacat hukum.

"Karena itu, kami mengimbau kepada para elite politik Aceh tidak menambah opini kurang bijak ke publik, sehingga membuat masyarakat kebingungan dan resah menjelang pilkada Aceh," pinta dia.

Faisal Ridha juga mengimbau seluruh kader Partai SIRA, konstituen dan masyarakat Aceh untuk tetap yakin bahwa pilkada Aceh berlangsung damai serta tidak mudah terprovokasi.  (HSA/H011)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011