Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tentang pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana di Kantor KPAI, Jakarta.

"Pemenuhan hak restitusi bagi korban itu masih menemui banyak hambatan dan kendala, apalagi sebelum kita memiliki UU TPKS. Penandatanganan PKS tiga lembaga negara ini menjadi sebuah ikhtiar dan upaya pemerintah untuk para korban, khususnya anak-anak," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.

Penandatanganan PKS dilakukan mengingat situasi krusial perlindungan anak di Indonesia, terutama dalam hal pemenuhan hak restitusi.

Baca juga: Kemen PPPA: UPTD PPA dapat ajukan restitusi untuk korban kekerasan

"PKS ini lahir untuk menguatkan implementasi ketika terjadi hambatan-hambatan di lapangan dimulai dari penyidikan hingga putusan. Dengan PKS ini KPPPA, KPAI, dan LPSK dapat saling berkolaborasi, bahu-membahu dan bergerak bersama memberikan hak-hak serta kepentingan terbaik untuk korban," kata Nahar.

Ia mengatakan implementasi pemenuhan restitusi membutuhkan dukungan berbagai elemen dan pemangku kepentingan yang terlibat secara langsung, terutama permohonan dari orang tua/wali anak korban dan penyelenggara perlindungan anak yang mendampingi untuk memastikan pemenuhan hak restitusi anak korban pidana sehingga korban mendapatkan keadilan dari kerugian yang dialami.

"Hanya saja dalam pemenuhan hak restitusi, kerap ditemukan berbagai kendala, seperti proses permohonan yang tersendat dari anak, keluarga dan pendamping hingga rendahnya permohonan restitusi dalam laporan formal di tingkat aparat penegak hukum," katanya.

Baca juga: KPPPA: Butuh penanganan terpadu hadapi kasus kekerasan seksual

Ruang lingkup kerja sama yang dilaksanakan antara KPPPA, KPAI, dan LPSK terdiri atas penguatan advokasi kebijakan dan/atau regulasi terkait pemenuhan hak restitusi dalam perlindungan anak korban tindak pidana, pemenuhan hak restitusi anak korban tindak pidana, koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak korban tindak pidana termasuk pemenuhan hak restitusi, pertukaran data dan atau informasi terkait perkara pidana anak korban tindak pidana dan peningkatan kapasitas SDM di tingkat APH.

Ketua KPAI Susanto menjelaskan terdapat enam kelompok anak-anak yang berhak mendapatkan restitusi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum, anak korban trafficking, anak korban eksploitasi ekonomi seksual, anak korban pornografi, anak korban kekerasan fisik, psikis serta kekerasan seksual.

Baca juga: KPPPA apresiasi peraturan Menaker cegah kekerasan seksual tempat kerja

"Tiga tren besar laporan kasus yang diterima oleh KPAI pada tahun 2021 adalah anak korban kekerasan seksual, anak korban kekerasan fisik, dan anak korban pornografi. Melihat dari tren laporan, tiga kasus tersebut sebenarnya secara regulasi berhak mendapatkan restitusi walaupun dengan syarat," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022