Bandarlampung (ANTARA News) - Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, terkait keputusan mereka yang membebaskan dua terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Timur dan Lampung Tengah.

Ketua Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang Binsar Siregar di Bandarlampung Kamis mengatakan bahwa keempat hakim tersebut menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Agung pada Rabu (16/11) lalu.

"Benar ada pemeriksaan, keempatnya adalah majelis yang mengeluarkan putusan tersebut," kata dia.

Empat hakim yang menjalani pemeriksaan itu adalah Andreas Suharto, Ida Ratnawati, Itong Isnaeni Hidayat, dan Ronald Salnofry Bya.

Mereka mengeluarkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi APBD Lampung Tengah dengan terdakwa mantan bupati Andi Achmad dan korupsi APBD Lampung Timur dengan terdakwa bupati non aktif Satono.

Meski demikian, belum ada pemberitahuan dari MA terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Terdakwa kasus korupsi APBD bupati nonaktif Lampung Timur divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/10) lalu.

Satono tidak terbukti secara sah melakukan tindakan melawan hukum berdasarkan dakwaan primer pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam proses penyimpanan dana APBD di Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana tersebut.

Satono dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Sementara itu, majelis hakim juga memvonis bebas mantan Bupati Lampung Tengah Andi Achmad Sampurna Jaya, terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpanan dana APBD Lampung Tengah di BPR Tripanca Setiadana, yang merugikan negara senilai Rp28 miliar pada Rabu (19/10).

Hakim menganggap, tidak ada satu pun fakta persidangan yang menunjukkan Andi Achmad memberikan surat perintah pemindahan rekening APBD Lampung Tengah, dan kesaksian mengenai hal tersebut hanya disampaikan oleh satu dari dua puluh dua saksi yang dihadirkan.

Mantan bupati Lampung Tengah itu dijerat dengan tiga delik, primer, subsider, dan lebih subsider, sesuai tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan primer, Andi Achmad tidak terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum sesuai dengan pasal 2 (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Karena dakwaan primer tidak terbukti, maka majelis hakim juga tidak memandang delik subsider dan lebih subsider sesuai yang dituntut jaksa penuntut umum.

(ANT-046/T013)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011