Medan (ANTARA News) - Petugas Unit Judi Susila Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota Medan, menyita 15.000 keping VCD porno beserta alat penggandanya,dan meringkus tersangka pemiliknya Awie (36) di sebuah rumah Jalan Wahid Hasyim Medan, Kamis.

Wakapolresta Medan AKBP Pranyoto didampingi Kasat Reskrim AKP M Yoris Marzuki dan Kanit Judi Susila AKP Hartono kepada wartawan, Kamis malam mengatakan, tersangka tersebut saat ini sudah diamankan dan masih terus dimintai keterangan.

Tempat penggandaan VCD porno berbagai jenis itu, menurut dia, sudah lama dipantau Polresta Medan, namun baru saat ini dilakukan penggerebekan dan hasilnya ditemukan belasan ribu keping barang ilegal tersebut.

"Barang bukti VCD porno berbagai jenis merek dari luar negeri itu, saat ini disita dan diamankan di Mapolresta Medan," kata Pranyoto.

Dia mengatakan, penggerebekan tempat memproduksi "film blu" itu adalah merupakan informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Mapolresta Medan.

Kemudian, petugas kepolisian langsung meluncur ke rumah toko (Ruko) yang berlantai III di Jalan Wahid Hasyim itu, dan dibawahnya tempat menjual mie.

"Saat digerebek pemilik rumah Awie tidak dapat berbuat apa-apa,dan menunjukkan seluruh VCD porno dalam kemasan plastik yang dibungkus rapi,serta alat pencetak yang digunakan selama ini memperbanyak barang yang dilarang diperjual belikan," kata orang kedua di Polresta Medan itu.

Wakapolresta mengatakan, dalam menjalankan bisnis VCD porno tersebut, tersangka memasarkannya di wilayah kota Medan dan sekitarnya. Untuk pemesan biasanya melalui internet dan telepon.

Selain itu, VCD porno itu dijual oleh sales dengan mendatangi pembeli secara hati-hati, sehingga tidak diketahui petugas.

"Polresta Medan saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pembuat VCD porno dan pelaku lainnya," katanya.

Ketika ditanya mengenai pelaku pencetak VCD porno itu, Pranyoto mengatakan,

tersangka Awie akan dijerat dengan pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011