Langkat, Sumut (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akan menutup seluruh pangkalan LPG yang tidak memiliki izin, termasuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian tabung gas ukuran tiga kilogram.

"Kita segera menutup seluruh pangkalan LPG yang tidak mempunyai izin yang masih beroperasi di Langkat," kata Asisten Administrasi Ekonomi Pembangunan dan Sosial Pemkab Langkat, Indra Salahuddin di Stabat, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya usai memimpin rapat antara Pemkab Langkat, Pertamina, para agen di kantor bupati di daerah tersebut.

Penertiban ini dilakukan, menurut dia, terkait kebijakan pemerintah dalam mensubsidi kebutuhan masyarakat, termasuk LPG tabung tiga kilogram.

Selain itu juga hasil evaluasi tim yang ditetapkan Bupati Langkat, dimana ada beberapa hal yang menjadi perhatian diantaranya masih adanya agen yang mendistribusikan LPG langsung ke pengecer.

Bahkan, masih ditemukannya LPG yang bocor, karet yang rusak maupun kondisi tabung yang sudah berkarat.

"Sehingga masyarakat pemakai, selalu dihantui kecemasan ketika membeli tabung gas tersebut" katanya.

Sementara itu pihak Pertamina diwakili Horas Sirait, mengakui bahwa apa yang ditemukan di lapangan mengenai tabung LPG memang benar.

Terutama karet tabung yang rusak dan berkarat, hal ini sudah menjadi perhatian bagi pihak Pertamina.

Ia mengatakan, bila menemukan kondisi LPG yang seperti itu, jangan menerimanya dan pulangkan saja.

Selain itu, meminta kepada agen LPG, jangan ada lagi menyalurkan tabung gas ke kios pengecer, ini harus dipatuhi.

"Bila masih ada ditemukan agen menyalurkan langsung ke kios pengecer, akan disarankan kepada pimpinan, untuk memberhentikan sementara agen yang nakal itu," tegasnya.

Alfian Nur, mewakili 12 agen LPG di Langkat mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan Pemkab Langkat.

Untuk terciptanya iklim usaha yang sehat, apa yang dilakukan Pemkab Langkat harus dipatuhi dan didukung, serta sosialisasi kepada agen LPG lainnya.

"Kita berharap kesepakatan yang telah dibentuk ini, juga penetapan harga eceran tertinggi (HET) harus dipatuhi seluruh pangkalan," kata alfian. (ANT-218/M034)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011