Kegunaan dan fungsi kendaraan mobil bak terbuka tersebut untuk mengangkut barang, bukan orang.
Mukomuko (ANTARA) -
Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu terus mengimbau pengendara mobil menggunakan bak terbuka untuk tidak mengangkut penumpang, apalagi pada saat Idul Fitri 1443 Hijriah.
 
"Kami terus memberikan imbauan termasuk dari polsek-polsek segala macam telah memberikan imbauan kepada masyarakat melalui bhabinkamtibmas. Apabila nanti kami temukan pada saat Lebaran otomatis kami lakukan penindakan," kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, diwakili Kasat Lantas AKP Fery Oktaviari Pratama, di Mukomuko, Minggu.
 
Ia mengatakan, bahkan sebelumnya kepolisian resor setempat melakukan penindakan terhadap pengendara mobil yang mengangkut penumpang.
 
Pihaknya melarang mobil bak terbuka mengangkut penumpang untuk mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di daerah ini.
 
Menurutnya, mobil bak terbuka yang mengangkut penumpang sangat berbahaya bagi keselamatan penumpangnya dan orang lain.
 
Menurut dia, larangan kendaraan mobil bak terbuka mengangkut penumpang selain dapat membahayakan keselamatan penumpang, tindakan tersebut tidak sesuai dengan kegunaan dan fungsi kendaraan tersebut
 
"Masyarakat di daerah ini harus mengetahui aturan tentang kegunaan dan fungsi kendaraan mobil bak terbuka tersebut untuk mengangkut barang, bukan orang," ujarnya pula.
 
Selanjutnya personelnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada mobil bak terbuka mengangkut penumpang di daerah ini.
 
Selain itu, katanya lagi, pihak kepolisian resor setempat akan menggelar razia rutin untuk mencegah pengendara kendaraan melanggar aturan, salah satunya mobil bak terbuka mengangkut penumpang.
 
Ia mengatakan bahwa pelanggaran mobil bak terbuka mengangkut orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang.
 
Berdasarkan Undang-Undang LLAJ Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) huruf a,b, dan huruf c, denda tilang maksimal Rp250 juta.
Baca juga: Mobil bak terbuka dilarang angkut penumpang di Mukomuko

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2022