Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membebaskan tiga direksi PT Cipta Graha Nusantara (CGN), yang diduga terlibat kasus korupsi kredit sebesar Rp160 miliar dari Bank Mandiri, namun satu hakim menyatakan keberatan atas putusan itu (dissenting opinion). Ketua Majelis Hakim Sri Mulyani, di PN Jakarta Selatan, Kamis menyatakan, ketiga direksi CGN yaitu Dirut Eddyson, Komisaris Utama Saipul Anwar dan Diman Ponijan selaku Direktur, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primer, subsider dan lebih subsider. Majelis hakim juga memutuskan bahwa, ketiga direksi dibebaskan dari tuntuan denda sebesar Rp300 juta, hak-hak mereka dikembalikan. Sebelumnya, dalam pemeriksaan perkara korupsi itu, Jaksa menyimpulkan bahwa pengucuran kredit dari Bank Mandiri ke PT CGN yang membeli hak tagih PT Tahta Medan itu dilakukan tidak sesuai KPBM (Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri) dan UU Perbankan, karena permohonan disetujui dalam waktu relatif cepat (satu hari) dan tidak memenuhi prinsip kehati-hatian karena tidak menganalisa capital atau modal PT CGN yang tercatat Rp600 juta. Dalam dakwaan Jaksa disebutkan kerugian negara akibat PT CGN tidak memenuhi kewajiban dan meminta adanya reschedulling atau penjadwalan kembali jatuh tempo pada September 2007. Sementara itu, salah satu anggota Majelis Hakim yang menyatakan keberatan atas putusan adalah Yohannes Suhadi. Menurut Yohannes, kepemilikan saham Bank Mandiri di GGN adalah milik negara. Hal itu diatur dalam UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana disebutkan keuangan negara adalah kekayaan negara yang dipisahkan maupun tidak dipisahkan dalam penguasaan perusahaan negara. Dalam faktanya, ujar Yohannes, pemberian bridging loan dari Bank Mandiri ke PT CGN, dalam tempo satu hari setelah nota pinjaman diajukan adalah pelanggaran, karena tidak dibahas secara teliti dan tidak memiliki analisis capital atau modal PT CGN yang tercatat Rp600 juta. Ia juga menekankan, tidak diikatnya agunan pada saat persetujuan pemberian kredit menandakan karena unsur tidak adanya kehati-hatian (prudent). Dana pemberian kredit katanya, harus diperhatian prinsip ke hati-hatiannya, karena yang terjadi pada pemberian kredit ini belakangan meminta rescheduling batas waktu pembayaran sampai September 2007. "Anggota I Majelis Hakim berpendapat, tiga terdakwa telah memenuhi dakwaan primer di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Yoyannes. Atas putusan bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Undang Mugopal menyatakan, akan melakukan kakasi ke Mahkamah Agung.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006