Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

"Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota melanjutkan pelaksanaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati / Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam daerah Provinsi Aceh," kata Ketua MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, calon perseorangan dalam Pemilukada tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak melanggar butir 1.2.2 MOU Helsinki, atau Nota Kesepehaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

Mahkamah juga memutuskan untuk menguatkan putusan sela MK Nomor 108/PHPU.D-IX/2011 tanggal 2 November 2011

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan hakim Hamdan Zoelva, Mahkamah menyatakan pendapat yang menyatakan bahwa calon perseorangan untuk semua pemilihan kepala daerah di Aceh hanya berlaku satu kali sesuai MOU Helsinki tidak benar.

"Dari dua butir kesepahaman MOU Helsinki tampak jelas bahwa calon perseorangan diperbolehkan. Calon perseorangan di Aceh sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/PUU-VIII/2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang calon perseorangan pada Pemilukada di Aceh," kata Hamdan Zoelva.

Dengan demikian, kata Hamdan, hak rakyat Aceh untuk memilih calon perseorangan diberikan untuk pemilihan bulan April 2006 dan seterusnya. Adanya calon perseorangan merupakan realisasi maksud dari MOU Helsinki.

"Kenyataannya, peraturan pemilihan di Aceh yang tertuang dalam UU 11/2006 dan Qanun 7/2006 memberikan kesempatan kepada rakyat Aceh secara penuh sebagaimana dituangkan dalam MoU Helsinki," kata Hamdan.

Kedudukan KIP Aceh sebagai penyelenggara Pemilu, kata Hamdan, mempunyai sifat tetap dan memiliki hubungan hierarkis dengan Penyelenggara Pemilihan Umum Nasional (KPU) serta melaksanakan tugasnya secara mandiri, independen dan non partisan serta bebas dari pengaruh kekuasaan apapun.

"KIP Aceh, KIP Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri yang dijamin konstitusi sehingga qanun tidak mengurangi apalagi menghilangi independensinya. Karena Qanun hanya mengatur teknis dan administrasinya," kata Hamdan Zoelva.

Wakil Ketua KIP Aceh Ilham Saputra mengatakan penyesuaian anggaran terhadap pelaksanaan Pilkada menjadi perhatiannya.

"Kami tidak akan membuka pendaftaran calon lagi, tinggal melanjutkan yang telah ada," katanya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, sengketa Pilkada Aceh dimohonkan TA Khalid dan Fadhlullah karena menilai tahapan yang dilaksanakan merugikan pasangan bakal calon tersebut.

(T.J008/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011