Banda Aceh (ANTARA News) - Ketua MK Mahfud MD menyatakan, pihaknya memutuskan perkara sengketa Pilkada Aceh berdasarkan aturan dan konstitusi yang berlaku dalam NKRI, sehingga apa yang sudah diputuskan MK wajib untuk dipatuhi dan dijalankan oleh pihak-pihak yang berperkara.

"MK hanya memutuskan perkara sengketa tahapan Pilkada Aceh berdasarkan hukum," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis, usai memutuskan sidang kasus tahapan Pilkada Aceh.

Saat ditanya apakah MK tidak mengkhawatirkan akibat putusan tersebut akan berdampak pada gejolak sosial di Aceh dikarenakan saat ini arus tuntutan penundaan Pilkada Aceh sangat kuat dan bahkan dalam bentuk aksi dan demontrasi, Mahfud menegaskan MK tidak mengkhawatirkan persoalan ini, dan bukan domain MK untuk melihat persoalan itu.

Bahkan Mahfud mengingatkan kepada para stakeholder di Aceh jika tidak ingin vonis hukum jangan berperkara ke MK.

"Kalau tidak ingin vonis hukum jangan berperkara ke MK, jika masih persoalan Aceh dapat diselesaikan secara internal oleh masyarakat Aceh sendiri, kenapa harus membawa persoalan ini ke MK," tandasnya.

Lebih lanjut, Ketua MK ini menambahkan bahwa persoalan politik di Aceh tidak menjadi dasar pertimbangan MK dalam memutuskan perkara.

"Kalau politik itu urusan legislatif dan eksekutif, MK adalah lembaga yudikatif," jelasnya.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Kamis pukul 17.15 WIB, MK telah memutuskan sidang gugatan perkara sengketa tahapan Pilkada Aceh yang diajukan oleh TA Khalid dan Fadhullah.

Atas gugatan keduanya hari ini, MK memutuskan bahwa Pilkada di Aceh tetap dilanjutkan dan bahkan dalam amar putusannya MK menguatkan bahwa calon perseorangan atau independen tetap dapat diperbolehkan mengikuti Pilkada Aceh dan dalam melaksanakan Pilkada, KIP Aceh dapat menggunakan Qanun Nomor 7 tahun 2006 sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pilkada di Aceh.
(ANT-286/R010)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011