Makassar (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengisyaratkan akan adanya pemisahan antara penyelenggara dan pengawas ibadah haji yang selama ini dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

"Dalam kunjungan kerja dan sosialisasi Komisi VIII DPR RI terkait rencana Revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Haji, pihak DPR mengisyaratkan akan adanya pemisahan itu," ujar Humas Kanwil Kemenag Sulsel, H Muhammad Tonang di Makassar, Sabtu.

Ia mengatakan, kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Sulawesi Selatan khususnya ke Makassar untuk menampun aspirasi terkait dengan adanya rencana Revisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Haji yang dianggap menimbulkan banyak reaksi tentang pelaksanaan ibadah haji.

Menurutnya, pelaksanaan ibadah haji selama ini ditangani oleh Kementrian Agama baik dalam hal pengawasan maupun penyelenggaraan ibadah haji.

Dalam kunjungannya itu, mengemuka inisiatif kemungkinan akan adanya pemisahan antara penyelenggara dan pengawasan ibadah haji.

"Dalam pertemuan antara anggota Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag Sulsel, pengurus IPHI dan akademisi serta pemerintah daerah itu mengemuka akan adanya kemungkinan pemisahan dan pembentukan badan baru. Tapi hasilnya baru diketahui setelah revisi dilakukan," katanya.

Sebelumnya, adanya rencana revisi itu terkait adanya hal-hal yang harus diperbaiki dalam UU No 13/2008 jika penyelenggaraan ibadah haji di masa-masa mendatang harus lebih baik lagi.

Dijelaskannya bahwa masalah penyelenggaraan haji ini akan terus berkutat pada persoalan yang sama seperti pemondokan, katering dan transportasi sehingga menghilangkan substansi ibadahnya.  (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011