Tunis (ANTARA News) - Satu pengadilan di ibu kota Tunisia menjatuhkan hukuman atas Imed Trabelsi, kemenakan dari istri mantan presiden Zine El Abidine Ben Ali, selama 18 tahun penjara dan denda sebesar 150.000 dinar Tunisia (hampir 110.000 dolar AS) karena terlibat dalam pengeluaran cek kosong, demikian laporan kantor berita resmi negeri itu, TAP, Jumat (25/11).

Pengacara Imed Trabelsi telah meminta penangguhan kasus terhadap kliennya, tapi hakim menolak dan memutuskan untuk mengeluarkan hukuman, kata TAP sebagaimana dikutip Xinhua --yang dipantau ANTARA di Jakarta, Sabtu pagi.

Trabelsi, yang menghadiri proses, masih melakukan mogok makan yang ia mulai pada 8 November untuk memprotes apa yang ia sebut sebagai "tak-adanya kondisi bagi pengadilan yang adil".

Terdakwa tersebut, yang sudah menghadapi tuntutan termasuk penggunaan dan kepemilikan narkotika, pencucian uang dan penggelapan, menghadapi pengadilan lebih lanjut.

Satu pengadilan Tunisia belakangan ini sudah mengeluarkan surat penangkapan internasional terhadap istri Ben Ali, Leila Trabelsi, dan kakaknya Belhassen Trabelsi karena keterlibatannya di dalam kasus penipuan.

Leila Trabelsi kini diduga tinggal di Arab Saudi, tempat mantan presiden tersebut dan keluarganya diberi suaka, sementara saudaranya seorang jutawan pengusaha, telah melarikan diri ke Kanada. (C003)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011