Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan masih menganalisa aspek kebijakan pembagian kanal frekuensi layanan seluler generasi ketiga (3G) yang mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat antaroperator telekomunikasi.

"Kami berharap dalam 30 hari ke depan analisa yang tengah dikumpulkan oleh tim kerja KPPU sudah bisa membuahkan hasil," kata Direktur Komunikasi KPPU, A Junaidi, di Jakarta, Minggu.

Menurut Junaidi, pihaknya masih menganalisa apakah aspek kebijakan pembagian 3G ini sebagai essential facilities telah memenuhi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam hal proses, besaran, dan jangka waktunya.

Dari hipotesis KPPU sementara ini, diutarakannya bahwa penataan frekuensi 3G yang direncanakan pemerintah merupakan implementasi dari kebijakan yang notabene merupakan ranah administratif pemerintah.

"Dari sisi kebijakannya apakah sudah cukup peraturan yang selama ini berlaku. Bila ada yang kurang maka kami akan memberikan saran kepada regulator," tegas Junaidi.

Untuk itu KPPU sudah mulai memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penataan kanal frekuensi 3G, termasuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).

Sementara itu mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Kamilov Sagala mengatakan terdapat satu operator yang berupaya menghalang-halangi operator lain untuk mendapatkan sumber daya frekuensi.

"Penguasaan sumber daya frekuensi yang besar oleh penguasa pasar tidak dapat dibenarkan karena hal ini menjurus ke praktik monopoli yang dilarang oleh Undang-undang," ujar Kamilov.

Ia menjelaskan sektor telekomunikasi sebagai bagian dari sumber daya alam yang dikuasai oleh negara, diatur dan berlandaskan kepada UU No. 36/1999 yang membawa semangat reformasi dan semangat ekonomi kerakyatan.

Karena itu ditambahkan Kamilov, jika pemerintah tidak segera menyelesaikan penataan kanal 3G maka pemerintah kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp1 triliun.

"Penataan kanal frekuensi adalah untuk kebaikan bersama, sehingga sangat aneh kalau ada operator yang susah sekali untuk diatur atau digeser kanalnya," ujarnya.

Seperti diketahui, penataan kanal frekuensi 3G di pita 2,1 GHz memang belum bisa terlaksana karena masih mendapat resistensi dari Telkomsel yang enggan berpindah dari kanal 4 dan 5 ke kanal 5 dan 6.

Sebelumnya Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan penataan kanal frekuensi merupakan keharusan agar industri menjadi sehat dan bukan karena adanya desakan asing.

"Kami sudah memutuskan bahwa kanal 1 dan 2 dialokasikan untuk Hutchison CP Telecom (Tri), kanal 3 dan 4 untuk Axis, kanal 5 dan 6 untuk Telkomsel, kanal 7 dan 8 untuk Indosat, dan kanal 9 dan 10 untuk XL," kata Tifatul.

Anggota DPR-RI Roy Suryo meminta Menkominfo Tifatul Sembiring segera menerbitkan surat keputusan yang memerintahkan PT Telkomsel agar pindah ke kanal 5 dan 6 pada spektrum frekuensi 2,1 GHz dari saat ini kanal 4 dan 5 agar proses penataan kanal 3G bisa rampung sebelum akhir tahun 2011.

"Perintah pindah kanal kepada Telkomsel harus diterbitkan agar proses penataan berjalan mulus," kata Roy Suryo yang menambahkan bahwa perpindahan kanal juga pernah dilakukan oleh TelkomFlexi, dan tidak ada masalah.

Ia menambahkan sejak 3 tahun lalu setiap operator 3G diberi cadangan satu kanal di sebelahnya sehingga frekuensi yang dimiliki masing-masing operator dapat digunakan secara optimal.

"Dalam menata frekuensi harus mengikuti aturan yang berlaku. Kalau memang aturannya mengharuskan Telkomsel pindah kanal ya...harus dilakukan demi kepastian hukun," ujarnya.

(R017)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011