New York (ANTARA News) - Dewan Hak Azazi Manusia PBB nantinya akan terdiri atas 47 negara yang dipilih di antara negara anggota Majelis Umum PBB, dengan mempertimbangkan faktor geografis, demikian salah satu konsep usulan yang diajukan Presiden Majelis Umum PBB, Jan Eliasson. "Keanggotaan Dewan HAM ini akan terbuka bagi semua negara anggota PBB." kata Jan Elliason ketika memperkenalkan proposal tersebut kepada pers di New York, Kamis. Komposisi geografi keanggotaan badan baru pengganti Komisi HAM, berdasarkan proposal Majelis Umum, terdiri atas 13 negara Afrika, 13 negara Asia, enam negara Eropa Timur, delapan anggota dari Amerika dan Karibia, tujuh negara dari Eropa Barat dan kawasan lainnya. Pemilihan Anggota Dewan HAM akan dilakukan Majelis Umum PBB pada 9 Mei 2006 mendatang melalui pemilihan langsung dan individual secara tertutup. Dalam pemilihan itu, tiap negara perlu memperhitungkan kontribusi negara kandidat dalam mempromosikan serta melindungi HAM, kata Eliasson. Satu negara dapat saja kehilangan hak dalam keanggotaan Dewan HAM jika lebih dari dua pertiga anggota Majelis Umum menyatakan negara tersebut melakukan pelanggaran HAM secara sistematis. Dewan HAM nantinya akan bermarkas di Jenewa, seperti halnya Komisi HAM yang digantikannya, dan merupakan bagian dari Majelis Umum. Anggota Dewan HAM akan dipilih secara langsung dan individual secara tercara tertutup. Badan baru itut merupakan salah satu bentuk dari reformasi PBB yang telah disepakati para pemimpin dunia dalam KTT Dunia bulan September 2005 lalu. Badan ini nantinya diharapkan dapat mengatasi masalah-masalah pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM sistematis yang melibatkan suatu pemerintahan. Eliasson mengatakan bahwa dalam penyusunan proposal tersebut ia juga telah mempertimbangkan sikap negara-negara anggota Majelis Umum yang telah beberapa kali mengadakan sidang mengenai rencana pembentukan Dewah HAM. Sikap Indonesia Delegasi Indonesia pada 6 Februari lalu juga telah menyampaikan sikapnya mengenai Dewan HAM, yang juga untuk masukan bagi proposal Majelis Umum tersebut. Di antaranya Indonesia setuju bahwa Dewan HAM tetap menjadi bagian dari Majelis Umumm PBB. Indonesia, seperti yang disampaikan perwakilannya pada pertemuan informasi Majelis Umum PBB, berpendapat bahwa tugas PBB untuk mempromosikan dan pelindungan HAM seharusnya tidak hanya dimonopoli oleh sejumlah negara. Seluruh anggata PBB harus punya suara dalam masalah ini. Dengan demikian, Majelis Umum sebagai satu-satunya organ di PBB yang mewakili semua negara, sudah seharusnya memiliki kaitan yang kuat dengan kerja Dewan HAM. (*)

Copyright © ANTARA 2006