Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama tujuh hari ke depan dalam rangka mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan KRYD merupakan kegiatan lanjutan setelah berakhirnya Operasi Ketupat 2022 per 9 Mei lalu.

“Setelah berakhirnya Operasi Ketupat hari Senin kemarin, untuk 7 hari ke depan sudah ada surat telegram dari Mabes Polri untuk dilakukan KRYD,” kata Gatot di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polri: Operasi Ketupat upaya ciptakan mudik sehat, aman, dan lancar

Ia menjelaskan, KRYD ini dilaksanakan dari tanggal 10 sampai 17 Mei oleh jajaran polda di seluruh Indonesia dan melibatkan pemangku kepentingan terkait lainnya. Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang telah mempersilahkan masyarakat merayakan Idulfitri dan melakukan mudik.

Sasaran dari kegiatan ini adalah, melakukan upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, serta antisipasi kemungkinan penyebaran COVID-19.

“KRYD ini dilaksanakan terpadu antar fungsi dengan melibatkan 'stakeholders' terkait,” kata Gatot.

Dalam KRYD ini, jajaran kepolisian juga diperintahkan untuk melakukan penguatan PPKM Mirko untuk mengantisipasi para pemudik atau pendatang dari luar kota dengan melaksanakan tracing, testing dan treatment (3T).

Sementara itu, Polri segera melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan Operasi Ketupat 2022 yang berlangsung selama 12 hari dari tanggal 28 April sampai dengan 9 Mei 2022.

“Kami masih menunggu hasil anev dari Kapolri yang bakal melakukan rapat bersama Asisten Operasi dan yang lain,” kata Gatot.

Baca juga: Operasi Ketupat 2022 di Jambi angka kecelakaan turun hingga 50 persen
Baca juga: Polresta Jayapura Kota dirikan tujuh pos Operasi Ketupat Cartenz 2022
Baca juga: Polrestabes Palembang jamin keamanan pemudik melintas malam hari


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022