Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Australia, Alexander Downer dijadwalkan untuk bertemu dengan Menlu Hassan Wirajuda pada Senin, 27 Febuari 2006. "Bapak Menlu akan menjamu Menlu Australia pada acara makan pagi," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Yuri O Thamrin, di Jakarta, Jumat. Saat ditanya mengenai kemungkinan kedua Menlu akan membicarakan masalah vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap sejumlah warga Australia yang tertangkap tangan memasukkan narkoba ke Indonesia, Yuri mengatakan bahwa itu bisa saja terjadi. "Saya kira kemungkinan itu ada, tetapi untuk detil agenda yang akan dibicarakan, saya belum tahu," katanya. Lebih lanjut Yuri mengatakan bahwa Indonesia memandang narkoba sebagai suatu permasalahan yang sangat serius. "Narkoba adalah permasalahan yang serius dan tentu saja kami ingin memastikan bahwa narkoba hilang dari lingkungan kami," katanya. Indonesia, kata Yuri, menangani permasalahan narkoba sesuai dengan hukum yang ada dan hukum di Indonesia memungkinkan untuk memberikan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati. Dari segi hukum, kata dia, sistem peradilan di Indonesia sudah cukup transparan dan adil. Oleh karena itu, Yuri menegaskan bahwa semua pihak hendaknya dapat menerima vonis apapun yang telah diputuskan oleh pengadilan. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya keringanan hukuman, Yuri mengatakan bahwa permohonan keringanan hukuman dapat saja diajukan sebagai langkah terakhir. "Proses peradilan di Indonesia berjenjang, setelah keputusan di Pengadilan Negeri, kemudian bisa banding ke tingkat Pengadilan Tinggi yang berlanjut kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan keringanan hukuman dapat saja diajukan, tetapi itu adalah hak prerogatif Presiden," katanya. Pada Selasa (14/2) lalu Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua orang warga negara Australia -- Myuran Sukumaran (24) dan Andrew Chan (22) -- yang tergabung dalam Kelompok Bali Sembilan atau (Bali 9) terkait kasus penyelundupan heroin. Vonis yang masing-masing dibacakan oleh Gusti Lanang Dauh SH (untuk terdakwa Myuran) dan I Arif Supratman SH (untuk terdakwa Andrew) itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut data PN Denpasar, vonis mati bagi Andrew dan Myuran adalah kali pertama dalam kasus narkoba, namun hukuman mati sebelumnya pernah diberikan kepada terpidana kasus Bom Bali I (Oktober 2002). Selain dua vonis hukuman mati, majelis hakim juga telah memutus empat terdakwa "Bali 9" lain dengan hukuman penjara seumur hidup, yakni Scott Anthony Rush (20), Renae Lawrence (29), Micheael William Czugaj (19), dan Martin Eric Stephens (29). Terdakwa Matthew Norman (19), Tach Duc Thanh Nguyen (25), dan Si Yi Chen (20) - kesemuanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU - akan mendengarkan putusan hakim pada hari ini, Rabu. Kelompok "Bali 9" itu ditanggap di Bandara Ngurah Rai, Bali, saat hendak menyelundupkan 8,2kg heroin ke Australia pada 17 April 2005 lalu. Myuran sendiri, dalam sidang terungkap bahwa, di bagian paha kanan dan kirinya ditempelkan heroin masing-masing seberat 668,29 gram dan 693,41 gram dan di pinggang belakang seberat 807,27 gram. (*)

Copyright © ANTARA 2006