Mataram (ANTARA News) - Serikat Pekerja PT Newmont Nusa Tenggara memastikan bahwa demo menuntut pembayaran kelebihan upah lembur sesuai roster telah berakhir karena manajemen sudah merealisasikan upah itu pada 30 Nopember 2011.

"Tidak ada demo roster lagi karena kemarin sudah direalisasikan pembayarannya," kata Wakil Ketua Serikat Pekerja PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Wanden, yang dihubungi dari Mataram, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis.

Ia mengatakan, manajemen PTNNT membayar upah lembur sebesar Rp27 juta per orang kepada sebanyak 2.920 orang karyawan non-staf, namun pajaknya ditanggung penerima upah itu.

Dana itu ditransfer langsung ke rekening penerima, setelah ditandatangani komitmen perdamaian antara manajemen dan pekerja, yang juga melibatkan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat.

"Sudah selesai, karyawan dan manajemen sudah berdamai, dan aktivitas terlaksana seperti biasa," ujar Wanden.

Kisruh upah lembur ini mencuat sejak Juni 2010. Pada 2-5 Agustus 2010, sedikitnya 2.000 karyawan PT NNT sempat mogok kerja menuntut upah lembur itu segera dibayarkan, namun langkah perusahaan yang membuka dialog, mengakhiri mogok kerja itu.

Namun, kala itu Newmont sempat "disemprit" Disnakertrans NTB setelah diketahui menunggak upah lembur karyawannya. Upah lembur itu terhitung sejak Juni 2008 hingga Juni 2010.

Disnakertrans NTB menerima laporan dari dua serikat pekerja Newmont, Serikat Pekerja Tambang (SPAT) Samawa, dan Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) SPSI tertanggal 20 Maret 2010. Laporan itu lalu diinvestigasi dan dianalisis Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan (PPK) Disnakertrans.

Awalnya, sejumlah karyawan Newmont melalui serikat pekerja meminta Disnaker Sumbawa Barat menguji roster atau jadwal kerja di Newmont. Mereka curiga ada kelebihan lembur yang tidak dibayar.

Karena Disnaker Sumbawa Barat tidak punya Pegawai Pengawas, Disnakertrans Sumbawa Barat lalu meminta Disnakertrans provinsi yang menganalisa laporan itu, hingga ditemukan ada kelebihan lembur yang belum terbayar.

Versi PPK Disnakertrans NTB, Newmont menerapkan pola kerja atau roster 4:4, atau 4 hari kerja empat hari libur untuk 1.919 karyawannya di bagian operasional. Dengan pola ini, per hari karyawan bekerja selama delapan jam regular dan empat jam dihitung lembur.

Namun, pola yang diterapkan melalui perjanjian kerja bersama (PKB) itu ternyata menyalahi aturan dalam Keputusan Menakertrans Nomor 234 tahun 2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Energi dan Sumberdaya Mineral.

Dalam Kepmen itu diatur masa kerja regular untuk roster 4:4 itu selama tujuh jam, sementara Newmont menggunakan delapan jam. Artinya ada selisih satu jam yang harus dibayarkan sebagai upah lembur, dan totalnya mencapai Rp126 miliar.

Pihak PT NNT kemudian menggugat Serikat Pekerja PT NNT dan Disnakertrans NTB di PHI Mataram dan memenangkan gugatan tesrebut.

Hingga kini, putusan di tingkat kasasi belum ada, namun aksi mogok kerja kembali mencuat selama tiga hari sehingga manajemen PT NNT membuka ruang dialog dan pada 18 Nopember 2011 terjadi kesepakatan saling menguntungkan antara manajemen dan serikat pekerja, sehingga aktivitas tambang kembali normal.

(ANTARA)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011