Padang Aro (ANTARA) -
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menyetujui usulan dari Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat untuk meremajakan atau replanting 1.000 hektare kebun kelapa sawit rakyat pada 2022.
 
"Kami usulkan replanting 1.000 hektare dan sudah disetujui oleh BPDP-KS untuk tujuh kelompok tani dan selanjutnya kami menunggu kelengkapan berkas dari kelompok," kata Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Solok Selatan Joko Nugroho, di Padang Aro, Selasa.
 
Dia mengatakan, untuk kelanjutan peremajaan yang sudah disetujui ini tergantung pada kelompok kalau memenuhi syarat maka akan diteruskan.
 
Target peremajaan se Indonesia seluas 180 ribu hektare dan kalau Solok Selatan bisa mencapai target yang sudah disetujui maka bisa ditambah lagi dengan jatah daerah lain yang tidak mencapai target.
 
"Jatah peremajaan bisa saja di atas target sebab kebanyakan daerah sulit untuk merealisasikan kuota yang diberikan sehingga bisa kita ambil," ujarnya.

Untuk memberikan sosialisasi pihaknya masih terkendala dana operasional yang belum turun dari pusat.
 
"Biasanya ada dana operasional dan kalau sudah diberikan kami langsung melakukan sosialisasi di tingkat Dinas dan pengusul," ujarnya.
 
Dia mengimbau, masyarakat yang memiliki kebun kelapa sawit yang sudah tua atau dari bibit kurang bagus memanfaatkan kesempatan peremajaan ini.
 
Kelompok yang di usulkan untuk peremajaan yaitu koperasi Talao Mandiri Kecamatan Sangir Balai Janggo Talao Sungai Kunyit seluas 150 hektare, koperasi Madani Nagari Lubuk Malako Kecamatan Sangir Jujuan 250 hektare.
 
Selanjutnya koperasi Bima I Nagari Abai Kecamatan Sangir Batang Hari 210 hektare, kelompok Tani Sinar Paninjauan Sungai Kunyit Barat Sangir Balai Janggo 110 hektare, Kelompok Tani Ranah Bukik Tareh Padang Limau Sundai Sangir Jujuan 50 hektare.
 
Kemudian dua kelompok lagi di Sangir Balai Janggo yaitu kelompok tani Jaya Mulya di Talunan Maju 150 hektare dan kelompok tani Sejahtera Sungai Kunyit 80 hektare.
 
Peremajaan  bagi tanaman sawit yang sudah tidak produktif seperti sudah berusia tua atau menggunakan bibit palsu.
 
Setiap kelompok yang mendapat bantuan peremajaan ini dibantu Rp30 juta per hektare mulai dari penebangan hingga penanaman.
 
Untuk pembelian bibit oleh kelompok harus kepada penangkar yang sudah bersertifikat atau telah mendapat izin dari BP2MB Sumbar untuk menghindari penanaman bibit palsu.
 
Syarat untuk mendapatkan dana peremajaan ini, katanya minimal luas lahan 50 hektare dengan jarak terluar 10 km dan tidak berada di kawasan hutan dan bersedia diremajakan.
Baca juga: Kementan minta penerima beasiswa BPDPKS kembangkan sawit di daerah
Baca juga: Aspekpir: Dana Hibah PSR ringankan beban petani

 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2022