Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan bahwa segala transaksi yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia harus menggunakan rupiah, tak terkecuali di wilayah perbatasan dan lokasi wisata.

"Masyarakat di daerah perbatasan atau daerah wisata yang tidak mau menggunakan rupiah dalam kegiatan ekonominya dinilai melanggar hukum," kata Agus Martowardojo di Jakarta, Selasa, menanggapi isu bahwa beberapa daerah di wilayah perbatasan dan lokasi wisata bertransaksi menggunakan mata uang bukan rupiah.

Menurut Agus, hal itu mengacu pada telah disahkannya Undang-undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa rupiah adalah tuan rumah di negeri sendiri.

"Jadi rupiah sudah menjadi tuan rumah di negeri sendiri, karena kita adalah negara hukum dan uang rupiah itu ada undang-undangnya, yaitu Undang-undang Mata Uang," katanya.

Menkeu menyatakan keberadaan UU tersebut sesuai dengan amanah dalam UUD 1945 bahwa Indonesia harus mempunyai mata uang rupiah yang ditetapkan oleh undang-undang.

"Dan di dalam undang-undang itu kan diatur tentang bagaimana proses mata uang itu direncanakan, dicetak, diedarkan, sampai kalau ditarik dan dimusnahkan," ujarnya.

"Jadi kita sebagai masyarakat Indonesia harus menyambut gembira bahwa kita sekarang punya Undang-undang Mata Uang rupiah, sehingga jelas bagaimana rupiah itu digunakan sebagai instrumen perekonomian," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya kebijakan ini maka menegaskan bahwa hanya rupiah yang hanya bisa diperdagangkan di dalam negeri serta dijamin oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI).

Undang-undang mata uang diterapkan bagi uang kartal atau transaksi tunai. Sementara untuk uang giral akan dibuatkan kebijakan secara terpisah.

"Nanti yang terkait uang giral itu kita akan atur sendiri mungkin ini akan ada di undang-undang terpisah. Apakah itu masuk dalam revisi undang-undang BI, atau pun dalam peraturan yang lainnya," sebut Agus.

(KR-IAZ)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011