Diharapkan sebelum Januari 2012 Inpresnya sudah ditetapkan
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Boediono mengatakan, pelaksanaan Instruksi Presiden No 9/2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan korupsi telah sesuai dengan instruksi itu.

"Laporan sementara mengindikasikan bahwa pelaksanaan Inpres Nomor 9/2011 `on track` (berada di jalur yang benar)," kata Wapres dalam pembukaan konferensi nasional pemberantasan korupsi di Jakarta, Rabu.

Menurut Wapres, Inpres tersebut merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2009-2014 di bidang pemberantasan korupsi yang difokuskan pada pencegahan korupsi.

Dalam Inpres tersebut, instansi yang tercakup antara lain adalah Kejaksaan Agung, Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri.

Sedangkan Pelaksanaan rencana aksi ini dimonitor oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4), dan secara periodik dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Wapres menambahkan, Inpres no 9/2011 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi tersebut juga telah disesuaikan dengan dengan konvensi perserikatan bangsa-bangsa melawan korupsi (UNCAC/united nation convention against corruption).

Menurut Wapres, pemerintah juga tengah menyusun rencana aksi pemberantasan korupsi pada 2012 nanti. Rencana aksi tersebut juga nantinya akan dituangkan dalam Inpres. Saat ini rencana aksi tersebut telah mencapai tahap finalisasi.

"Diharapkan sebelum Januari 2012 Inpresnya sudah ditetapkan," ujar Wapres, berharap.

Menurut Wapres, rencana aksi pemberantasan korupsi 2012 akan melibatkan lebih banyak instansi dan lebih banyak aksi. Diharapkan dengan adanya rencana aksi tersebut, semakin mendorong perbaikan dalam penanggulangan korupsi di Indonesia.

Wapres juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi juga berpartisipasi memberikan masukan dalam rencana aksi tersebut." Dalam tahap penyusunan Rencana Aksi untuk tahun-tahun yang akan datang. KPK dapat memberikan masukan-masukan kepada Pemerintah, dan demikian pula sebaliknya," kata Wapres.

Sementara itu, Inpres 9/2011 yang diterbitkan pada 12 Mei 2011 terdiri dari 6 strategi, 11 program, 102 rencana aksi, dan 142 sub-rencana aksi yang meliputi 16 Kementerian/Lembaga dengan titik berat pada pencegahan korupsi terutama di bidang penagakan hukum.

Penerbitan Inpres no 9/2011 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi merupakan salah satu langkah dalam agenda Kabinet Indonesia Bersatu II untuk pemberantasan korupsi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam masa kabinet ini menargetkan dapat meningkatkan kinerja pemberantasan korupsi dan meraih indeks persepsi korupsi (CPI) 5 pada 2014 nanti. Pada 2011 ini, CPI Indonesia sebesar 3,0 atau naik 0,2 dari 2010 yang meperoleh nilai indeks 2,8.

(M041/C004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011